Dibuka Investasi Industri Miras? Cek Lagi Keuntungan dan Kerugiannya
Berita

Dibuka Investasi Industri Miras? Cek Lagi Keuntungan dan Kerugiannya

​​​​​​​Mulai potensi pajak yang diperoleh hingga penyerapan tenaga kerja yang dihasilkan.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Ia mengingatkan, hingga kini, RUU Larangan Minuman Beralkohol sudah masuk dalam daftar 33 RUU Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2021. Persoalan ini pun menjadi sorotan pihaknya saat akan membahas RUU Larangan Minuman Beralkohol tersebut. “Kami tidak anti-investasi tapi jangan hanya memikirkan ekonomi saja dengan mengizinkan investasi yang lebih banyak mudharatnya ketimbang manfaatnya,” ujarnya.

Baca:

Kaji ulang

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Saleh Partaonan Daulay meminta pemerintah mengkaji ulang Perpres 10/2021. Ia menilai, pengaturan investasi minuman keras dalam Perpres tersebut berpotensi menimbulkan polemik dan keresahan di tengah masyarakat. Selain itu, manfaat dari adanya investasi miras ini juga dinilai masih sedikit ketimbang mudharatnya.

“Harus direview dan dikaji serius. Saya yakin betul bahwa manfaat dari investasi dalam bidang industri miras sangat sedikit. Sementara mudharatnya sudah pasti lebih banyak. Itu makanya perlu direview. Kalau perlu, perpres tersebut segera direvisi. Pasal-pasal tentang mirasnya harus dikeluarkan,” ujarnya.

Saleh berpendapat,  bila investasi miras hanya diperbolehkan di beberapa provinsi, boleh jadi miras tersebut bakal didistribusikan ke provinsi lain. Repotnya, meski saat ini belum terdapat  aturan khusus mengenai pengaturan miras, namun perdagangan dan peredaran miras masih merajalela di tengah masyarakat. Dia yakin betul terbitnya Perpres tersebut semakin merajalela peredaran miras di Indonesia.

Selain peminum miras dapat melakukan kejahatan akibat pengaruh minuman beralkohol, lanut Saleh, keberadaan miras juga berdampak buruk terhadap kesehatan. Ia berpendapat, sekalipun alasannya mendatangkan devisa, tapi pemerintah mesti menghitung ulang pendapatan yang bakal diperoleh negara dari miras tersebut. Setelah itu, pemerintah menghitung mudharat dan kerusakan yang terjadi akibat mengkonsumsi miras.

“Saya menduga, devisanya tidak seberapa, tetapi kerusakannya besar. Ini cukup termasuk ancaman bagi generasi milenial yang jumlahnya sangat besar saat ini,” pungkas anggota Komiisi IX itu.

Sebagaimana diketahui, pengaturan miras dalam Perpres 10/2021 itu secara gamblang diatur dalam lampiran III angka 31, 32 dan 33. Khususnya dalam daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Menempati nomor urut 31 dengan Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) 11010, industri miras mengandung alkohol dengan dua persyaratan. Begitupula dengan nomor urut 32  dengan Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) 11020, industri miras mengandung alkohol (angggur) memiliki persyaratan yang sama. Serta, industri minuman mengandung malt di empat provinsi yang sama dengan KBLI 11031.

Pertama, untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, NTT, Sulawesii Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya kearifan setempat. Kedua, penanaman modal di luar poin pertama dapat ditetapkan oleh kepala badan koordinasi penanaman modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.

Tags:

Berita Terkait