Diboyong ke Paripurna, Selangkah Lagi RUU Kesehatan Jadi UU
Utama

Diboyong ke Paripurna, Selangkah Lagi RUU Kesehatan Jadi UU

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan fraksi Partai Demokrat menolak melanjutkan pembahasan RUU Kesehatan ke tingkat II di sidang paripurna DPR.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang diwakili anggota Komisi IX Muhammad Rizal, mengatakan fraksi yang menaunginya setuju RUU Kesehatan untuk dibahas dalam pembahasan tingkat II dan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu fraksi PAN mendukung transformasi bidang kesehatan yang didorong pemerintah melalui RUU Kesehatan. Serta menekankan pentingnya pemenuhan alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen.

“Ini penting mengingat kesehatan adalah hak fundamental rakyat yang harus diperjuangkan terus,” usulnya.

Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Anas Thahir, mengatakan RUU Kesehatan penting untuk menata kembali peraturan perundang-undangan bidang kesehatan secara komprehensif. Banyaknya aturan di bidang kesehatan tak jarang menimbulkan tumpang tindih dan kadang saling bertentangan.

“Fraksi PPP menyetujui RUU Kesehatan dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II,” katanya.

Sementara fraksi yang menolak RUU Kesehatan untuk dilanjutkan dalam pembicaraan tingkat II yakni fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan fraksi Partai Demokrat. Secara umum kedua fraksi itu berpandangan pembahasan RUU Kesehatan dilakukan secara terburu buru serta tidak memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna.

Hukumonline.com

Pemerintah diwakili Menkes Budi Gunadi Sadikin (posisi tengah depan). Foto: RES

Menangapi persetujuan tersebut, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan setiap orang berhak memperoleh layanan kesehatan. Karenanya negara bertanggungjawab atas penyediaan fasilitas layanan kesehatan yang layak sebagaimana amanat konstitusi. Dalam rangka memenuhi hal tersebut, DPR dan pemerintah mengarahkan kapal besar Indonesia melalui RUU Kesehatan.

Menurutnya melalui RUU Kesehatan bertranformasi untuk melayani kesehatan dari fokus mengobati menjadi mencegah. Kemudian dari industri kesehatan luar negeri menjadi mandiri di dalam negeri. Begitupula dari sistem kesehatan rentan di masa wabah menjadi tangguh. Bahkan dari  pembiayaan yang tidak efisien menjadi transnparan dan efektif. Serta dari perizinan yang rumit dan lama menjadi cepat mudah dan sederhana, hingga sistem informasi yang terintegrasi.

“Atas nama pemerintah kami menerima pembahasan RUU di tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan tingkat pertama hari ini. Pemerintah sepakat untuk dapat meneruskan pengambilan keputusan tingkat dua RUU Kesehatan di paripurna DPR,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait