Beberapa waktu lalu, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH UNHAS) bersama Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (FH UNPAD) melakukan diskusi bersama yang membahas Artificial Intelligence (AI).
Hadir sebagai narasumber dalam diskusi bersama Guru Besar FH UNHAS Prof. Dr. Maskun, Guru Besar FH UNPAD Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, dan Prof. Dr. Sinta Dewi.
Dalam kesempatan tersebut, Maskun memberikan perbedaan antara kecerdasan buatan dan kecerdasan alami, yang salah satunya menjelaskan bahwa kecerdasan buatan memiliki sifat yang terbatas.
Baca Juga:
- Ini Manfaat AI bagi Kejaksaan dan Kantor Hukum
- Melihat Penerapan Teknologi oleh Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Lalu, penerapan kecerdasan buatan ini perlu dipertajam melalui sistem yang dibangun untuk menambah pengetahuannya.
“Dia harus tetap ada kontrol dari manusia, jadi yang memegang kendali sebenarnya adalah manusia,” kata Maskun.
Sistem yang dibangun ini merupakan teknik pembelajaran berupa pelatihan oleh manusia. Jadi secanggih apapun teknologi AI kecerdasan alami manusia tetap melekat.