Dianggap Terima Gratifikasi dan Suap DPRD, Zumi Zola Dituntut 8 Tahun
Berita

Dianggap Terima Gratifikasi dan Suap DPRD, Zumi Zola Dituntut 8 Tahun

Jaksa juga meminta majelis mencabut hak politik Zumi selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Selanjutnya, terkait pengesahan APBD TA 2018, Zumi bersama-sama Erwan Malik selaku Plt Sekretaris Daerah, Arfan selaku Plt Kepala Dinas PUPR, dan Saipudin selaku Asisten 3 telah memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada beberapa anggota DPRD Provinsi Jambi terkait dengan pengesahan dan persetujuan APBD 2018 yang keseluruhan berjumlah Rp3,4 miliar.

 

Uang tersebut telah diterima oleh Supriyono, M. Juber, Ismet Kahar, Tartiniah, Popriyanto, Mayloeddin, Sufardi Nurzain, Gusrizal, Elhelwi, Tadjudin Hasan, Parlagutan Nasution dan Cekman, sehingga total pemberian suap sebesar Rp16,34 miliar.

 

Setelah dibacakan tuntutan, Zumi akan mengajukan nota pledoi (pembelaan) pada 22 November 2018. Ia juga mengajukan izin berobat kepada majelis hakim. “Izin berobat, itu saja Yang Mulia,” ujar Zumi. Sementara kuasa hukumnya Handika Honggowongso, meminta waktu menyusun nota pembelaan (pleidoi) selama 10 hari.

Tags:

Berita Terkait