Dianggap ‘Seksi’, PTUN Akan Percepat Sidang Kisruh PPP
Berita

Dianggap ‘Seksi’, PTUN Akan Percepat Sidang Kisruh PPP

Sidang akan digelar dua kali dalam seminggu.

CR-18
Bacaan 2 Menit
Suasana sidang gugatan kisruh PPP di PTUN Jakarta, Senin (24/11). Foto: CR-18
Suasana sidang gugatan kisruh PPP di PTUN Jakarta, Senin (24/11). Foto: CR-18
Jagat politik nasional masih dihangatkan oleh kisruh salah satu partai politik tertua di Indonesia, Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Partai berlambang Kabah itu pecah menjadi dua kubu, Suryadharma Ali dan Romahurmuziy. Kisruh itu selain merembet ke parlemen, juga bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

SK Menkumham Nomor: M.HH-07.AH.11.01 Tahun 2014 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP digugat oleh kubu Suryadharma Ali. SK inilah yang menjadi dasar pengesahan DPP PPP kepengurusan Romahurmuziy.

Senin (24/11), majelis hakim yang diketuai Teguh Satya Bhakti menggelar sidang lanjutandengan agenda jawaban dari Menteri Hukum dan HAM selaku Tergugat dan putusan sela atas permohonan beberapa yang ingin menjadi Tergugat Intervesi dan Penggugat Intervensi.

Pihak-pihak yang mengajukan diri menjadi Tergugat Intervensi adalah Romahurmuziy selaku Ketua Umum DPP PPP 2014-2019 dan Hazrul Azwar dkk yang berstatus Anggota DPR Fraksi PPP. Lalu, yang mengajukan sebagai Penggugat Intervensi adalah M. Haris selaku Wakil Ketua DPC PPP Surabaya, Jawa Timur.

Dalam putusan sela, majelis hakim mengabulkan permohonan Romahurmuziy dan Hazrul Azwar dkk selaku Tergugat Intervensi dan M. Haris selaku Penggugat Intervensi. 

Selain membacakan putusan sela, majelis hakim juga menyatakan akan mempercepat persidangan dengan alasan gugatan kisruh PPP ini termasuk perkara ‘seksi’. Ketua majelis hakim, Teguh Satya Bhakti mengatakan perkara gugatan ini memerlukan proses persidangan yang tidak konvensional.

Kisruh di tubuh PPP, kata Teguh, cukup meresahkan umat. Oleh karenanya, dia menegaskan komitmen majelis hakim untuk menuntaskan kasus ini segera agar tidak muncul masalah baru lagi. Dalam kaitan itu, majelis hakim sebenarnya telah mengagendakan sidang dua kali dalam seminggu, tetapi ternyata tidak dapat terlaksana. Apalagi, jumlah pihak dalam perkara ini bertambah karena ada Tergugat Intervensi dan Penggugat Intervensi.

Kuasa hukum penggugat, Humphrey Djemat mengatakan persidangan perkara ini memang tidak bisa dilakukan secara konvensional, seminggu sekali. Humphrey berharap persidangan digelar dua kali dalam seminggu.

“Kita maklum karena baru pertama kali sidang, dan mungkin baru membaca gugatan yang ada jadi kita memang bisa mentoleransi untuk sidangnya itu, Senin depan,” ujar Humphrey di PTUN Jakarta.

Usai persidangan kepada hukumonline, Wakil Ketua DPC PPP Surabaya M. Haris menjelaskan alasan kenapa dirinya menjadi Penggugat Intervensi. Menurut dia, SK Menkumham yang menjadi objek sengketa telah merugikan 8 juta kader PPP di seluruh Indonesia. SK itu juga dinilai telah merusak tatanan partai. Haris menuding Menkumham turut berperan di balik pecahnya PPP.

“Jadi partai Islam ini pecah gara-gara Menkumham ini. Tadinya, sudah selesai perkara ini. Dengan putusan mahkamah partai diselesaikan dengan muktamar tanggal 30 Oktober, Kemudian dirusak oleh Menkumham,” papar Haris.

Sebagai kader PPP, Haris merasa dirugikan oleh SK Menkumham yang menyebabkan terjadinya dualisme di tubuh partai. Dualisme tersebut, menurut Haris, menimbulkan sejumlah masalah antara lain pengurus partai di daerah tidak bisa beraktivitas, atau terjadi beberapa insiden penguasaan kantor partai.
Tags:

Berita Terkait