Dialog Publik Terbuka Terbatas untuk 14 Isu Krusial RKUHP
Utama

Dialog Publik Terbuka Terbatas untuk 14 Isu Krusial RKUHP

Diharapkan pembahasan RKUHP dapat rampung dan disahkan di penghujung tahun 2022.

Rofiq Hidayat
Bacaan 7 Menit

Menurutnya, proses dialog publik yang menjadi arahan dari Presiden Jokowi agar pengambilan keputusan tidak dilakukan secara tergesa-gesa. Diharapkan RKUHP dapat disahkan di akhir 2022. Baginya, RKUHP bukan ‘barang’ yang sekejab turun dari langit. Sebab, proses perumusan dan pembahasan di internal ahli hukum pidana pemerintah telah dimulai sejak 1963. Kata lain, RKUHP sudah berproses selama 59 tahun. Sementara RKUHP sudah berproses di DPR sejak 2013 di era pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. Bahkan, terdapat 6 ribu daftar inventarisasi masalah (DIM) yang datang dari publik.

“Jangan-jangan mereka yang bilang tidak melibatkan publik adalah mereka yang tidak tahu prosesnya. Jangan sampai pengkritik itu ahistoris. Kalau kita lihat ini cuma 14 pasal krusial. Kalau kita peras ini tinggal hanya 4 sampai 5 pasal saja,” katanya.

Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum (FH) Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda mengatakan pemerintah bersama tim perumus RKUHP mensosialisasikan ke 11 kota sebagai bagian dalam me-resfresh ingatan publik terhadap 14 isu krusial. Sebelumnya, pemerintah dengan tim perumus setelah melakukan sosialisasi dan dialog publik di 12 kota pada 2021 telah mengakomodir dua masukan masyarakat.

Pertama, menghapus pasal advokat curang sebagaimana diatur dalam Pasal 282 draf RKUHP versi 2019. Kedua, menghapus pasal praktik dokter gigi yang melaksanakan profesinya tanpa izin diatur dalam Pasal 276 draf RKUHP versi 2019. “Jadi seputar 14 isu krusial itu mungkin ada yang belum baca atau butuh diskusi lagi. Jadi sangat baik dengan sosialisasi dan dialog publik ini,” ujarnya.

Wakil Ketua Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum (LPBH) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Prof Abu Rokhmad berpandangan tujuan pemerintah dan DPR dalam pembentukan RKUHP memiliki niat yang tulus untuk mengatur dan menertibkan masyarakat.

Menurutnya, bila melihat 14 isu krusial sedianya pembahasan RKUHP oleh pemerintah dan DPR mesti dapat tuntas dalam waktu yang tidak terlalu lama. Namun begitu, seperapapun publik yang tidak setuju tetap harus dilayani dengan berdialog agar mendapatkan rumusan norma  pasal yang dapat diterima dengan jalan tengah.

“Karena hukum pidana nasional untuk kita semua. Sayang kalau kita tidak punya ‘kado’ indah di tahun ini,” kata staf ahli Menteri Agama (Menag) bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM) itu.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait