Kemudian interkoneksi OSS dengan Kementerian, Lembaga, dan daerah masih dalam pengembangan, mapping KBLI yang belum sempurna dan tidak ada petunjuk/arahan/guidance yang jelas mengenai mapping, dan masih belum ada petunjuk atas proses izin operasional/komersial.
“Lalu untuk menu perubahan, pada praktik pelaksanaan masih cukup membingungkan, dan setiap ada penambahan fitur baru dalam sistem OSS tidak ada pemberitahuan dan petunjuk yang jelas,” pungkasnya.
Saat mencoba konfirmasi kepada pihak BKPM, Deputi Bidang Pelayanan BKPM Husen Maulana maupun Direktur Deregulasi Penanaman Modal BKPM, Yuliot, tidak merespons pesan singkat yang dikirimkan oleh Hukumonline.