Di Malaysia, Lisensi Advokat Tak Berdasarkan Berita Acara Sumpah Pengadilan
Berita

Di Malaysia, Lisensi Advokat Tak Berdasarkan Berita Acara Sumpah Pengadilan

Dalam rangka penandatanganan MoU Peradi-Malaysian Bar, delegasi advokat Malaysia datang ke Indonesia sekaligus berdiskusi tentang berbagai isu hukum dan peluang bisnis jasa hukum di kedua negara.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Misalnya saja soal kabut asap. Ini bisa menjadi persoalan hukum lintas yurisdiksi soal bagaimana kita menanganinya. Dengan hubungan kerja sama yang lebih baik antara Malaysian Bar dan Peradi, bisa saja kami membuat komite khusus untuk mengkaji bersama bagaimana penanganan terbaiknya. Kami melakukan itu dengan Singapura untuk menyelesaikan persoalan lintas batas yurisdiksi. 

 

Adakah isu komersial yang ingin dicapai melalui kerja sama ini?

Tentu saja. Saat ini ada banyak hubungan perdagangan yang terjadi antara Indonesia dengan Malaysia. Tidak hanya bisa menunjang peningkatan investasi dari kedua negara, kerja sama ini juga bisa untuk meningkatkan kolaborasi dalam berbagai isu komersial. Kami masih akan menindaklanjuti MoU ini menjadi lebih konkret lagi.

 

Dalam sambutan pagi tadi Anda sempat menyebutkan soal amandemen Legal Profession Act 1976 yang membuka peluang firma hukum asing lebih leluasa berpraktik di Malaysia. Adakah syarat untuk mengikuti uji kompetensi tertentu?

Benar, ada tiga cara. Yang pertama firma hukum itu bisa membuka kantor sendiri dan beroperasi di Malaysia. Tanpa ujian khusus apapun. Hanya saja tentu harus mengurus biaya administrasi dan sertfikat izin praktik di Malaysia dari Malaysian Bar. Tapi tanpa ujian khusus apapun.

 

Kedua, jika advokat asing secara individu ingin berpraktik di Malaysia maka harus dipekerjakan oleh firma hukum di Malaysia. Lalu Malaysian Bar akan memberikan izin praktik bagi advokat asing tersebut. Setelah Malaysian Bar menyetujui pengajuan izinnya, mereka bisa berpraktik di Malaysia. Yang terakhir dengan skema joint venture. Maksimal 40% kepemilikan firma hukum oleh advokat asing.

 

Apakah Malaysian Bar adalah wadah tunggal organisasi advokat di Malaysia?

Ya, kami hanya memiliki satu organisasi advokat yang mengatur seluruh advokat di Malaysia. Semua advokat yang berpraktik wajib menjadi anggota Malaysian Bar. Itu syarat untuk berpraktik. Harus menjadi anggota dan memiliki sertifikat izin dari Malaysian Bar sebelum berpraktik advokat.

 

Kecuali di Sabah dan Sarawak yang merupakan yurisdiksi terpisah, Malaysia bagian timur. Jika ingin berpraktik advokat di Sabah atau Serawak, ada ketentuan berbeda. Bahkan saya yang bukan penduduk Sabah atau Sarawak tidak bisa berpraktik di sana. Dalam hal ini mereka memiliki organisasi profesi yang independen. (di Sabah ada organisasi advokat bernama Sabah Law Society dan di Sarawak bernama The Advocates Association of Sarawak-red.). Jadi hanya ada tiga organisasi terpisah di tiga yurisdiksi. Kalau hanya mau berpraktik di Sabah atau Sarawak, tidak perlu menjadi anggota Malaysian Bar.

Tags:

Berita Terkait