“D iluar kemampuan hukum, kurator itu harus mempunyai komunikasi dan cara menjelaskan banyak hal secara sederhana, singkat, dan tegas. Karena banyak kasus kepailitan yang nantinya kurator akan berhadapan dengan orang dan subjek hukum yang tidak paham kepailitan, jadi gimana mau mereka memahami kepailitan kalau mereka tidak paham yang kurator sampaikan,” kata dia.
Seorang kurator yang tidak bisa menjelaskan dengan cara yang sederhana kepada kliennya akan berpotensi untuk semakin memperkeruh persoalan. Meski terlihat sederhana, namun komunikasi menjadi salah satu pondasi kurator dalam membimbing kliennya.
Kemudian, persiapan yang tidak bisa dikesampingkan sebagai kurator selanjutnya adalah memiliki performa yang baik dari segi berpakaian dan etika.
“Performa yang baik termasuk berpakaian tidak bisa dikesampingkan. Buat saya seorang kurator harus punya performa yang baik, enak dipandang mata, bersikap baik dari segi penampilan, sopan, dan beretika sesuai dengan kemasyarakatan,” lanjut Yudhi.
Mahasiswa lulusan ilmu hukum memiliki kesempatan yang sama dan dapat mempersiapkan diri untuk menjadi sebagai seorang kurator. Saat ini pendidikan untuk menjadi seorang kurator diselenggarakan oleh Komite Bersama antara Kemenkumham dengan salah satu organisasi profesi kurator
Organisasi profesi kurator tersebut di antaranya Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI), dan Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI).