Di Hari Ibu, Jokowi Beri Grasi untuk Eva Bande
Berita

Di Hari Ibu, Jokowi Beri Grasi untuk Eva Bande

Jokowi berharap tidak ada lagi aktivis yang memperjuangkan hak rakyat mendekam di bui.

RED
Bacaan 2 Menit

Hak Tanah
Eva Bande ditangkap 15 Mei 2014, di Kecamatan Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. Perempuan asli Luwuk, Kabupaten Banggai ini, ditangkap oleh petugas Kejaksaan Negeri Luwuk bekerja sama dengan tim dari Kejaksaan Agung.

Eva merupakan aktivis perempuan pejuang agraria. Ia memimpin Front Rakyat Advokasi Sawit Sulawesi Tengah, sebuah organisasi rakyat yang memperjuangkan hak-hak petani untuk mendapatkan tanah yang dirampas oleh pemilik modal. Karena aktivitasnya tersebut, Eva dianggap melanggar hukum karena memimpin perjuangan petani melawan perusahaan sawit PT. KLS di Desa Piondo, Kecamatan Toili.

Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya pada 12 April 2013 menjatuhkan vonis empat tahun penjara bagi Eva, sesuai putusan Pengadilan Tinggi Sulteng Februari 2011 dan putusan PN Luwuk November 2010.

Eva dituduh melakukan tindak pidana  sebagaimana diatur dalam Pasal 160 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atas putusan Kasasi tersebut, Eva sedang mengajukan permohonan Peninjauan Kembali dengan Register Perkara No.: 03/PID.PK/2014/PN.Lwk tertanggal 21 Agustus 2014.
Tags:

Berita Terkait