Di Hadapan Majelis, Dosen Ini Sebut Pengesahan Revisi MK Tergesa-Gesa
Berita

Di Hadapan Majelis, Dosen Ini Sebut Pengesahan Revisi MK Tergesa-Gesa

Penyusunan dan pembahasan UU 7/2020 ini yang tidak sesuai dengan ketentuan UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Agus Sahbani
Bacaan 5 Menit

Menurut pandangan pemohon, proses pembentukan UU MK secara formil telah melanggar dan bertentangan dengan ketentuan terkait tata cara pembentukan undang-undang yang diatur dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagai undang-undang pelaksana dari Pasal 22A UUD 1945. 

Terkait uji materi UU MK, Pemohon menyatakan pada Pasal 15 ayat (2) huruf d UU MK terdapat perubahan kriteria usia dengan menambah dari usia 47 tahun menjadi usia 55 tahun. Menurut Pemohon, hal tersebut tidak memiliki urgensi yang nyata, bahkan alasan menaikkan syarat usia hakim konstitusi tidak dapat ditemukan dalam Naskah Akademik UU MK.

Terlebih lagi, hal tersebut bertentangan dengan Putusan MK Nomor 7/PUU-XI/2013. Pembentuk UU justru telah melanggar hak warga negara atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum atas ketentuan norma ini. 

Pemohon juga mengungkapkan pasal yang diuji bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 karena sejatinya syarat sebagai hakim konstitusi dalam UUD 1945 terbatas pada harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. (Baca Juga: Dosen Uji Formil UU MK dan Persoalkan Syarat Usia Hakim Konstitusi)

Dengan demikian, kendati seorang warga negara calon hakim konstitusi belum memenuhi ketentuan syarat usia, tapi memenuhi syarat yang termuat dalam Pasal 24C ayat (5) UUD 1945, calon hakim konstitusi tersebut harus dimaknai telah memiliki hak konstitusional untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi.

“Untuk itu, Pemohon meminta agar MK menyatakan pembentukan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi tidak memenuhi ketentuan berdasarkan UUD 1945.”

Sebelumnya, Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif menilai pengesahan RUU MK sarat kepentingan politik dan menunjukkan kemunduran dalam berkonstitusi. Koordinator Bidang Konstitusi dan Ketatanegaraan KoDe Inisiatif Violla Reininda dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/9/2020) lalu, menyoroti RUU MK disahkan menjadi undang-undang hanya dalam waktu 7 hari kerja yakni dimulai dengan persetujuan pembahasan antara DPR dan pemerintah pada 24 Agustus 2020.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait