Di Balik Sosmed, Antara Berkah dan Musibah
Kolom

Di Balik Sosmed, Antara Berkah dan Musibah

Komunikasi tanpa batas, namun dapat berujung pidana dan perdata sepanjang digunakan tanpa bertanggungjawab.

Bacaan 2 Menit
Reda Manthovani. Foto: Istimewa
Reda Manthovani. Foto: Istimewa

Penggunaan media sosial (sosmed) tak mengenal tempat dan waktu. Sepanjang Anda memegang smartphone, maka itu pula Anda dapat dengan mudah berselancar di dunia maya. Semudah menyentuh layar smartphone,  Anda sudah masuk ke dalam dunia sosmed. Tak saja kalangan dewasa, anak sekolah pun kini ‘dibekali’ smartphone oleh orang tuanya. Terlepas itu, melalui sosmed ini kita dapat memberikan berbagai perubahan persepsi ataupun opini tentang sesuatu hal.

 

Bahkan pula, dapat menghubungkan persahabatan/pertemanan dari jarak jauh. Sekalipun menembus pegunungan, sosmed pun dapat menyeberangi luasnya lautan tanpa tepi. Sosmed dapat menjadikan dunia kita seperti tanpa batas (borderless). Bahkan tak saja sekadar text dalam berkomunikasi, namun pula berkomunikasi dengan tatap muka, melalui telepon genggam pintar.

 

Melalui sosmed, dapat membuat komunikasi dalam komunitas tertentu yang memiliki kesamaan hobi. Bahkan kesamaan latar belakang, mulai sekolah, angkatan ataupun lainnya dapat dilakukan hanya dengan menggunakan media penghubung handphone. Semudah komunikasi dalam suatu komunitas menjadikan jarak dan batas tidak menjadi masalah.

 

Bahkan, mengundang acara perkawinan atau sekadar mengucapkan ulang tahun tidak lagi dengan kartu ucapan yang dikirimkan melalui kantor pos. Namun cukup menggunakan sosial media yang terdapat di smartphone Anda. Yakni Whatsapp Messenger, Path, telegram, instagram ataupun Line. Dengan adanya sosmed, maka tak pernah membayangkan bahwa pada masa lalu komunikasi yang dijalin pernah dilakukan dengan menggunakan burung merpati. Bahkan mungkin  komunikasi menggunakan pesan dalam botol (messages in the bottle) yang terkirim.

 

Hal-hal di atas merupakan dampak positif dari sosial media yang digunakan. Bahkan platform sosial media juga dapat digunakan sebagai toko virtual untuk mempromosikan berbagai produk hasil sendiri. Bahkan pula menawarkan jasa layanan konsultasi, hingga jasa layanan esek-esek.

 

Ancaman pidana

Sejak 2008, babak baru dimulai dalam dunia hukum Indonesia. Soalnya, mulai diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), diatur tentang segala bentuk aktivitas terkait dengan elektronik. Nah di dalamnya tercantum juga sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berkaitan dengan kejahatan informasi dan teknologi.

 

Sejatinya sosmed, amatlah bermanfaat. Namun juga memiliki mudaratnya. Ironisnya, dapat menjadi sumber malapetaka bagi sebagian orang yang menyalahgunakannya. Setidaknya banyak menjadi korban keisengan dalam menggunakan medsos.

 

Seperti Buni Yani, Jonru Ginting, Dani Ahmad yang diproses aparat penegak hukum terkait tuduhan ujaran kebencian yang dilakukan. Terlebih pada saat kampanye Pilpres dan Pilpres 2019, bertebaran berita hoaks yang beredar. Mirisnya, disebar ulang oleh jari jemari yang rajin namun malas konfirmasi atas kebenarannya. Misalnya penghinaan Erin Taulany terhadap salah satu Capres yang dilakukan di akun Instagramnya.

 

Adapun berbagai pasal pemidanaan terkait penggunaan medsos adalah meliputi pasal-pasal sebagai berikut:

  1. Pasal 27 UU ITE :
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
  3. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
  4. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman. 

  1. Pasal 28 :
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
  1. Pasal 45 :
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

 

Berdasarkan berbagai pasal tersebut, maka untuk menghindari pemidanaan dalam pasal-pasal di atas perlu antisipasi dalam berbagai hal yang perlu dilakukan termasuk membatasi  penggunaan sosial media seperlunya.

 

Filter sosmed

Hilangnya sentuhan antar pribadi yang lebih personal. Sebaliknya justru tergantikan dengan sentuhan sosial media yang terdapat di telepon genggam. Ujungnya, melahirkan generasi ‘zaman nowdalam dunia virtual yang kadang penuh kepalsuan dan penyembunyian rasa yang lebih ekspressif.

 

Karena ekspresi wajah sebagai bentuk respon atas suatu hal juga telah tergantikan dengan emoticonsyang kadang juga melahirkan multi tafsir akan makna dari emoticons yang terkirim. Sosial media selain digunakan untuk berkomunikasi juga kerap digunakan sebagai sarana berbagi informasi kekinian, file, lokasi tertentu.

 

Di era digitalisasi, orang dapat dengan mudah menyebarkan informasi. Sayangnya, informasi yang disebarkan justru tidak dapat dipertanggungjawabkan sumber. Lagi-lagi bertebarannya berita yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya alias hoax. Terlebih, kadang berita tersebut dilengkapi dengan video dan foto yang juga sebenarnya bukan berasal dari berita yang diwartakan tersebut.

 

Dunia sosial media terus berubah dan berkembang, sehingga diperlukan sikap untuk menyaring berita yang diterima dan dibagi. Seyogianya setiap individu dapat menyaring sendiri melalui identifikasi website yang menjadi sumber berita ataupun melihat secara seksama turunan informasi yang didapat.

 

Hal lain yang perlu disikapi ketika menghadapi sosial media, mesti lebih selektif dalam memberikan komentar ataupun respon terhadap suatu berita. Bahkan postingan seseorang. Yakni dengan menghindari penggunaan kata atau bahasa  yang mengarah pada sikap yang terkesan membenci atau tidak suka.

 

Selain itu juga, perlu diperhatikan secara baik terhadap berbagai postingan status yang diunggah ke facebook, Instagram dan lainnya. Pasalnya hal tersebut, sangat mudah untuk di-copy ataupun difoto. Sehingga bukan tidak mungkin dijadikan bukti awal. Namun akan lebih baik apabila kita sendiri yang memfilter diri dalam mengunggah postingan atau memberikan komentar atas suatu postingan.

 

Jika terjadi sesuatu hal akibat dari postingan di medsos milik sendiri serta adanya ketersinggungan terhadap individu tertentu, maka jauh lebih baik menempuh langkah mengajukan permohonan maaf. Kemudian mediasi atau perdamaian di antara para pihak. Namun terhadap postingan penistaan agama, ujaran kebencian atau fitnah dalam rangka menghasut, maka permintaan maaf dinilai tidaklah cukup. Karena korbannya tak saja individu, melainkan agama, golongan, suku, dan negara.

 

Pesan Moral

Melihat Penjelasan di atas, maka fungsi sosmed merupakan berkah bagi kehidupan manusia. Hal itu dikarenakan dapat menghubungkan persahabatan/pertemanan dari jarak jauh. Yakni dengan menembus pegunungan hingga menyeberangi samudera tanpa batas (borderless).

 

Namun di sisi lain, dampak negatif yang dihasilkan dari penggunaan sosmed yang tidak bertanggungjawab, dapat berujung ke jalur pidana maupun perdata atau musibah bagi penggunanya. Gunakan Medsos seperlunya untuk hal-hal yang positif dan crosscheck terlebih dahulu pesan berantai yang masuk ke medsos kita dan jangan gegabah untuk langsung di forward karena risikonya penjara.

 

*)Dr. Reda Manthovani,.SH,.LLM adalah Tenaga Pengajar pada FH Universitas Pancasila

 

Catatan Redaksi:

Artikel Kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline

Tags:

Berita Terkait