Di Balik Molornya Nasib RUU KSDAHE
Terbaru

Di Balik Molornya Nasib RUU KSDAHE

Sejumlah dinamika ditemukan dalam perjalanan RUU KSDAHE, mulai dari adanya kepentingan pemerintah dan pengusaha, hingga perdebatan soal ketentuan pidana di dalamnya.

Willa Wahyuni
Bacaan 5 Menit

Andri menyebut lembaga tempatnya bernaung turut memberikan sejumlah masukan kepada pemerintah tentang RUU KSDAHE dan mendorong partisipasi masyarakat yang lebih luas dalam konservasi. Pasalnya dalam UU 5/1990 status pemerintah sangat sentralistis. Padahal, sistem pemerintahan bersifat otonomi daerah yang berpotensi menimbulkan tumpang tindih. Tantangan semakin besar dan masyarakat harus terlibat dalam perlindungan dan pengelolaan kawasan.

“Penegakan hukum masih lemah, pidananya 2 tahun tapi kadang cuma 5-8 bulan. Setelah itu bebas. Nah, ke depan hukuman perlu diperberat dan dendanya diperbesar untuk memberi efek jera,” kata dia.

Andri melihat   belum ada kesamaan pandangan  antara KLHK dan DPR terhadap perubahan UU 5/1990. Menurutnya, KLHK berkeinginan mempertahankan UU 5/1990 dengan hanya melakukan perubahann terbatas. Sementara DPR  menginginkan perubahan fundamental terhadap UU 5/1990 di dalamnya.

“Jika ditanya RUU KSDAHE ini masih lemah, iya. Terus terang karena pemerintah tidak mau berubah banyak. Kami pantau ada beberapa kesempatan yang tidak sesuai dengan harapan. Contohnya dari strategi pengawasan penegakan hukum yang tidak banyak berubah,” katanya.

Sementara Direktur Pengelolaan Kawasan Konservasi KLHK, Jefry Susyafrianto enggan berkomentar soal ihwal dugaan keberatan KLHK tentang aturan pidana dalam draf RUU KSDAHE. “RUU ini masih dalam proses pembahasan oleh panitia kerja DPR dan pemerintah. Mohon maaf itu bukan kewenangan kami,” pungkasnya.

Tarik ulur ketentuan sanksi pidana

Darori yang mantan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) itu menyebut bola panas pengesahan aturan itu kini berada di tangan pemerintah dan DPR setelah Kelompok Kerja  (Pokja) Konservasi memberikan masukan melalui Daftar Inventaris Masalah (DIM).  Tapi Darori enggan membuka detail substansi dalam aturan tersebut.

“Bahannya dari pakar dan lembaga swadaya masyarakat, lalu kami olah dan jadi pasal. Intinya, sanksi dan ancaman pidana dalam RUU ini akan lebih tegas,” imbuhnya.

Tags:

Berita Terkait