Dewie Yasin Limpo Sempat Masukkan Proposal ke Kementerian ESDM
Berita

Dewie Yasin Limpo Sempat Masukkan Proposal ke Kementerian ESDM

Tapi proposal pembangunan listrik yang diajukan Dewie itu dikembalikan Kementerian ESDM karena kurang terpenuhinya syarat.

ANT
Bacaan 2 Menit
Politisi Hanura, Dewie Yasin Limpo terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK. Dewie diduga melakukan dugaan suap pengurusan izin Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Papua.
Politisi Hanura, Dewie Yasin Limpo terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK. Dewie diduga melakukan dugaan suap pengurusan izin Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Papua.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Kementerian ESDM,Rida Mulyana mengakui menerima proposal pembangunan pembangkit listrik yang diajukan oleh Anggota DPR Komisi VII dari Fraksi Partai Hanura Dewie Yasin Limpo.

"Bu Dewie hanya menyampaikan 'ini perkenalan Pak Rida' lalu ke saya ini 'Kepala Dinas ESDM Deiyai' yang membutuhkan listrik. Lalu proposal diserahkan secara formal ke Pak Menteri (Sudirman Said), itu rapat kerja 30 Maret," kata Rida dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin(21/3).

Untuk kasus ini, Rida bersaksi untuk terdakwa Dewie Yasin Limpo dan stafnya Bambang Wahyuhadi. Dewie dan Bambangdidakwa menerima suap sebesar Sing$177.700 (sekitar Rp1,7 miliar) dari Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai Irenius Adii dan pemilik PT Abdi Bumi Cendrawasih Setiady Jusuf.

"Pemberian (proposal) itu sah Pak, memang tidak diberikan langsung ke saya, tapi lewat surat ke kantor," tambah Rida.

Rida mengaku kadang suka menerima sejumlah proposal pengajuan pembangunan pembangkit listrik dari berbagai daerah di Indonesia."Sering sih tidak, tapi kan beliau-beliau (anggota DPR) harus memperjuangkan aspirasi daerah, dan sistem harus tetap bekerja," tambah Rida.

Namun proposal tersebut,menurut bawahan Rida yaitu Direktur Energi Baru Terbarukan Marice Hutapea tidak memenuhi syarat karena tidak mengikutsertakan studi kelayakan dan Detailed Engineering Design (DED).Atas dasar itu, Kementerian ESDM mengembalikan proposal tersebut.

"Menurut Bu Marice, proposal kurang memenuhi syarat jadi proposal dikembalikan. Proposal itu untuk pembangkit listrik tenaga mikro hidro. Ada beberapa persyaratan seperti studi kelayakan, studi teknis, pernyataan ketersediaan lahan, kesanggupan pengelolaan, tapi yang paling prinsipal 'visibilities studies' itu tidak ada," ungkap Rida.

Anggaran 2016 untuk Direktort JenderalEBTKE sendiri adalah Rp2,15 triliun.Rida mengatakan, meski Dewie memberikan proposal, namun politisi dari Partai Hanura itu tak pernah menjanjikan sesuatu kepada dirinya.“Kalau pun ada tidak pernah saya terima," tegas Rida.

Kepala Subdit EBTKE Ida Mulyatin Finahari mengaku,bahwa Irenius juga mengajukan proposal yang diajukan pertama kali pada 12 Mei 2015 dan yang kedua diajukan pada sekitar September 2015.Menurutnya, kedua proposal tersebut sama-sama dikembalikan lantaran kurang persyaratan.

"Pertama diajukan 12 Mei, Juni dievaluasi, Agustus lalu kami buat jawaban bahwa proposal tidak bisa diterima karena kurang penetapan sesuai Peraturan Menteri ESDM No 20 tahun 2012 (tentang Pelaksanaan Kegiatan Fisik Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan), kemudian Deiyai kirim lagi sekitar September dan kami memberikan jawaban kami baru memberikan jawaban lagi 19 Oktober dengan jawaban yang sama yaitu belum bisa dianggarkan karena persyaratan belum dipenuhi karena proposal hanya berupa hasil survei saja," kata Ida yang menjadi saksi dalam sidang yang sama.

Menurut Ida, proposal yang diajukan oleh Irenius itu bercampur-campur. "Proposal yang diajukan seperti gado-gato, ada PLTS (pembangkit listrik tenaga surya), campur aduk dengan PLTD (pembangkit listrik tenaga diesel), ada PLTMH (pembangkit listrik tenaga mikro hidro). Angkanya beda-beda untuk anggaran yang berbeda-beda, ada yang minta APBN, APBN Perubahan dan DAK (Dana Alokasi Khusus) 2016," ujarnya.

Sedangkan Sekretaris Direktur EBTK Erick Ta'dung mengungkapkan bahwa tidak ada anggaran untuk membangun pembangkit listrik di Deiyai.Ia pun menyampaikan hal tersebut ke atasannya.

"Pak Dirjen Rida Mulyana dalam rapat kerja pernah menanyakan apakah ada anggaran pengadaan pembangkit listrik tenaga mikro hidro di Deiyai tahun 2015. Saya cek di laptop tidak ada, lalu saya sampaikan ke atasan saya, Erik Hendrawan (Sekretariat Direktorat Jenderal EBT dan Konservasi) lalu atasan saya sampaikan ke Dirjen," ungkap Erick.

Atas perbuatan tersebut, Dewie, Bambang dan Rinelda didakwa Pasal 12 huruf aatauPasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tags:

Berita Terkait