Dewas Nilai Bersalah 12 Pegawai Kasus Pungli di Rutan KPK
Utama

Dewas Nilai Bersalah 12 Pegawai Kasus Pungli di Rutan KPK

Dengan melakukan perbuatan pelanggaran etika yakni pungli di Rutan KPK. Terlebih, tindakan tersebut sebagai tindakan menyalahgunakan jabatan sebagai pegawai KPK.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Adapun daftar pegawai tersebut beserta uang yang diterima selama tahun 2018-2023 adalah sebagai berikut. Pertama, Deden Rochendi: Rp 425.500.000. Kedua, Agung Nugroho: Rp 182.000.000. Ketiga, Hijrial Akbar: Rp 111.000.000. Keempat, Candra: Rp 114.100.000. Kelima, Ahmad Arif: Rp 98.600.000.

Keenam, Ari Teguh Wibowo: Rp 109.100.000. Ketujuh, Dri Agung S Sumadri: Rp 102.600.000. Kedelapan, Andi Mardiansyah: Rp 101.600.000. Kesembilan, Eko Wisnu Oktario: Rp 95.600.000. Kesepuluh, Farhan bin Zabidi: Rp 95.600.000. Kesebelas, Burhanudin: Rp 65.000.000. Keduabelas, Muhamad Rhamdan: Rp 95.600.000

Sebelumnya, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana jumlah rupiah berhasil diraup sejumlah pegawai  dalam kurun waktu tiga bulan. Yakni sejak Desember 2021 sampai dengan Maret 2022. Perbuatan tersebut masuk kategori pelanggaran etik terkait Pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK yang ditengarai dilakukan oleh 93 orang pegawai.

Terhadap peristiwa pungli tersebut, setidaknya ICW memiliki 4 catatan kritisnyaPertama, pengusutan praktik pungli yang terjadi di rutan KPK terbilang sangat lambat. Sebab Dewas KPK diketahui sudah melaporkan kepada Pimpinan KPK sejak Mei tahun 2023 lalu. Namun, hingga saat ini, prosesnya mandek pada tingkat penyelidikan. Sedangkan dugaan pelanggaran kode etik lebih dari enam bulan Dewas baru menggelar proses persidangan. 

Kedua, KPK gagal dalam mengawasi sektor-sektor kerja yang terbilang rawan terjadi tindak pidana korupsi. Sebagai penegak hukum, mestinya KPK memahami bahwa rutan merupakan salah satu tempat yang rawan terjadi korupsi. Sebab di Rutan para tahanan dapat berinteraksi secara langsung dengan pegawai KPK. Selain itu, tindakan jual-beli fasilitas yang disinyalir terjadi di rutan KPK saat ini juga bukan modus baru. Bahkan kerap terjadi pada Rutan maupun lembaga pemasyarakatan (Lapas) lain.

“Dari sana mestinya sistem pengawasan sudah dibangun untuk memitigasi praktik-praktik korup,” ujarnya, Sabtu (13/1/2024).

Ketiga, peristiwa pungli yang dilakukan oleh puluhan pegawai juga disebabkan faktor ketiadaan keteladanan di KPK. Dari lima orang Pimpinan KPK periode 2019-2024 saja, dua di antaranya sudah terbukti melanggar kode etik berat. Bahkan Firli saat ini sedang menjalani proses hukum karena diduga melakukan perbuatan korupsi. 

Keempat, selain melakukan reformasi total pengawasan di internal lembaga, KPK juga harus memastikan rekrutmen pegawai mengedepankan nilai integritas. Kurnia mewanti-wanti agar tidak sampai orang-orang yang masuk dan bekerja justru memanfaatkan kewenangan untuk meraup keuntungan secara melawan hukum.

“Seperti yang saat ini tampak jelas dalam peristiwa pungli di rutan KPK,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait