Dewan Syariah Nasional Diminta Terbitkan Pedoman Bagi Bank Syariah
Terbaru

Dewan Syariah Nasional Diminta Terbitkan Pedoman Bagi Bank Syariah

Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen dinilai kurang efektif karena hanya mengenakan sanksi administratif.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: Hol
Ilustrasi: Hol

Perbankan syariah merupakan jenis perbankan yang menyerap prinsip-prinsip syariah berdasarkan ajaran Islam. Merujuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (UU Perbankan Syariah), Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah.

Saat ini pemerintah tengah berupaya untuk mengembangkan dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan syariah di Indonesia. Terakhir pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2020, sebagai penyempurnaan dari Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah.

Namun ditengah upaya membangun perbankan syariah, baru-baru ini muncul kritik pengusaha Jusuf Hamka. Dia menuding bahwa bank syariah lebih kejam dibanding bank konvensional. Dalam sebuah sesi wawancara di media, Jusuf Hamka mengatakan bank syariah tidak memberikan jalan kepada nasabah, terutama saat menghadapi situasi sulit di masa pandemi Covid-19. Dia pernah meminta agar bunga pinjaman diturunkan, namun tidak dikabulkan. Di sisi lain pihak bank syariah juga menolak keinginan nabasah untuk melunasi pinjaman.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW) Ikhsan Abdullah mengatakan bank syariah memiliki peran dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional. Banyak umat Islam yang memutuskan untuk bermuammalah melalui bank syariah, terutama terkait dengan zakat, waqaf produktif, wakaf uang, dan sadaqah.

Munculnya keluhan dari salah satu nasabah dapat membawa dampak buruk terhadap perkembangan perbankan syariah. Jika ternyata keluhan itu benar, maka hal tersebut dapat merusak kepercayaan masyarakat. Dan tentunya perilaku tersebut tidak dapat dibenarkan dan dibiarkan demi kemajuan perbankan syariah di Indonesia.

“Karena masyarakat Muslim khususnya merasa tenang bila bermuammalah dengan menggunakan bank syariah. Bila masih banyak bank syariah yang berperilaku dzalim dan kejam kepada nasabahnya, maka hal ini tidak boleh terus dibiarkan dan harus dikembalikan pada prinsip-prinsp syariah agar bank syariah Indonesia kembali maju,” kata Ikhsan, Sabtu (24/7/2021). (Baca Juga: Perlu Dukungan Publik terhadap Beroperasinya Bank Syariah Indonesia)

Guna mencegah peristiwa tersebut kembali terjadi di kemudian hari, Ikhsan menilai Dewan Syariah Nasional bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) perlu mengeluarkan fatwa sebagai pedoman kerja di perbankan syariah. Fatwa tersebut setidaknya mengatur pedoman terkait penyelesaian perselisihan terkait eksekusi jaminan dengan prinsip-prinsip syariah; pedoman bagi pegawai bank maupun Bank Syariah dalam hubungannya dengan nasabah termasuk perlindungan nasabah secara Islami/prinsip Islam.

“Dan terkait pembiayaan yang lebih dikonkritkan dalam pemenuhan prinsip yang Islami,” lanjutnya.

Ikhsan mengatakan perbankan syariah menganut prinsip-prinsip syariah dimana keluhan dari nasabah dimaksud seharusnya tidak terjadi, termasuk terkait bunga dimana perbankan syariah tidak menganut sistem bunga. Dalam permasalahan ini diperlukan adanya suatu perlindungan bagi nasabah, selain mengedepankan prinsip-prinsip kehati-hatian yang biasa diterapkan oleh Bank Umum (Baik Bank Umum Konvensional maupun Bank Umum Syariah).

Selain itu, diperlukan peran dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi perbankan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Sejauh ini OJK memang telah mengeluarkan beberapa peraturan yang mengatur mengenai perlindungan konsumen di bidang sektor jasa keuangan antara lain termuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan POJK No.31 /POJK 07/2020  tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Kedua POJK tersebut memungkinkan bagi nasabah untuk menyampaikan pengaduan yang berpotensi sengketa dan merugikan secara materil. Namun sayangnya hal tersebut dinilai kurang efektif, mengingat sanksi yang dikenakan oleh OJK hanya sebatas pada pengenaan sanksi administratif.

“Saya juga sangat berharap OJK dapat lebih mengimplementasikan POJK perlindungan konsumen dan memberikan sanksi yang bukan hanya sifatnya administratif. Kemudian secepatnya berinisiatif mengundang para pihak yakni bank dan nasabahnya untuk diselesaikan sebaik-baiknya dengan prinsip tabayyun dan penyelesaian dengan musyawarah mufakat,” katanya.

Hukumonline mencoba meminta konfirmasi ke Ketua Umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Hery Gunadi. Namun hingga berita ini diturunkan belum ada respon atau balasan dari yang bersangkutan.

Tags:

Berita Terkait