Dewan Pers Segera Terbitkan Pedoman Pemberitaan Ramah Penyandang Disabilitas
Berita

Dewan Pers Segera Terbitkan Pedoman Pemberitaan Ramah Penyandang Disabilitas

Dengan Pedoman ini media dan wartawan diharapkan mengambil sudut pandang pemberitaan pemberdayaan dan mengapresiasi penyandang disabilitas yang populasinya sekitar 22,5 juta orang.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit
Penyandang disabilitas. Foto: RES
Penyandang disabilitas. Foto: RES

Dewan Pers akan segera mengeluarkan Pedoman Pemberitaan Ramah Penyandang Disabilitas. Pedoman ini disusun bersama wartawan, perusahaan pers, organisasi pers, Kementerian Sosial, dan Kementerian Informasi dan Informatika berdasarkan UU No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sebab, penyandang disabilitas perlu diperlakukan berbeda karena memiliki keterbatasan.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Chairudin Bangun mengatakan selama ini penyandang disabilitas masih mengalami diskriminasi yang tidak sedikit dari pembingkaian di media. Dia berharap Pedoman Pemberitaan Ramah Penyandang Disablitas bisa membuat para penyandang disabilitas nyaman tanpa merasa ada eksploitasi.

Pedoman Pemberitaan Ramah Penyandang Disabilitas oleh Dewan Pers bertujuan agar dalam peliputan para difabel diharapkan pers memberitakan dengan empati,” kata Hendry dalam sebuah webinar, Kamis (28/1/2021) kemarin.

Sebelumnya, bertepatan Hari Pers Nasional 2019 di Surabaya diluncurkan pedoman pemberitaan ramah anak (PPRA) bekerja sama dengan Kementeran Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA). Hendry menjelaskan salah satu upaya Dewan Pers menerbitkan pedoman pemberitaan untuk meningkatkan profesi wartawan.

Hal ini penting karena Indonesia memiliki wartawan dengan karakteristik yang beragam, sehingga pedoman-pedoman tersebut bisa menjadi pegangan para wartawan agar tidak melanggar etika profesi/pers. “Dewan Pers juga membuat pedoman pemberitaan terkait tindak dan upaya bunuh diri, pedoman peliputan terorisme, dan pedoman pemberitaan media siber,” paparnya.  

Hendri mengatakan penyusunan PPRA dimaksudkan agar pers dalam meliput dan memberitakan terkait anak dapat berempati dan melindungi anak dari efek negatif pemberitan karena mereka merupakan generasi masa depan bangsa dan menempatkan anak sebagai individu yang memiliki harkat dan martabat.

Demikian pula Pedoman Pemberitaan Ramah Penyandang Disabilitas, Hendry mengatakan agar pers dalam meliput dan memberitakan berempati dan menghargai penyandang disabilitas sebagai warga negara yang memiliki harkat dan martabat, serta mendorong agar mereka mendapatkan kesempatan berdasarkan kemampuan dan kompetensinya.

“Dalam penyusunan pedoman ini terdapat sejumlah istilah teknis yang harus diperhatikan media dan wartawan agar tidak melakukan kekeliruan makna,” kata dia.

Dia mengingatkan media berfungsi memberikan informasi dan fungsi edukasi agar mendapat perhatian oleh pers, seperti mengajak masyarakat agar tidak melakukan labeling pada penyandang disabilitas. Selain itu, menempatkan mereka sejajar dengan masyarakat lainnya, serta memberi kesampatan yang sama pada para difabel dengan memberi dukungan, dan menyediakan semua informasi terkait penyandang disabilitas.

Dengan Pedoman ini media dan wartawan diharapkan mengambil sudut pandang pemberitaan pemberdayaan dan mengapresiasi penyandang disabilitas yang populasinya sekitar 22,5 juta orang dari 265 juta penduduk Indoneia. "Pedoman itu memang dimaksudkan mengajak pers memiliki perhatian yang lebih pada para penyandang disabilitas. Banyak sekali yang belum memiliki wawasan apa itu disabilitas. Dengan pedoman ini mereka lalu engeh istilahnya, sudut pandang yang harus diambil dan sebagainya," lanjutnya.

Dirinya berharap Pedoman Pemberitaan Ramah Penyandang Disabilitas juga sebagai pedoman membuka wawasan teman-teman pers tentang penyandang disabilitas untuk membuat mereka mengerti sudut pandang para difabel. Artinya, media bisa mengambil sudut pandang pemberitaan dari sisi pemberdayaan dan mengapresiasi penyandang disabilitas.

“Setelah keluar pedomannya memang perlu literasi terus-menerus, dalam hal ini saya kira nanti bisa bersama Kemensos, sehingga nanti kesadaran dari komunitas pers akan muncul dan terus meningkat,” katanya.

Tags:

Berita Terkait