Dewan Pers: KUHP Baru Berpotensi Ancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi
Utama

Dewan Pers: KUHP Baru Berpotensi Ancam Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Ketentuan pidana pers dalam KUHP baru, menciderai regulasi yang sudah diatur dalam UU Pers. Dewan Pers telah menyampaikan sejumlah masukan ke Panja RKUHP Komisi III dan pemerintah terkait reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers, tetapi tidak ada feedback.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Menurutnya, Dewan Pers memang telah menyodorkan sejumlah masukan ke Panitia Kerja (Panja) RKUHP Komisi III dan pemerintah terkait reformulasi 11 cluster dan 17 pasal dalam RKUHP yang berpotensi mengancam kemerdekaan pers. Langkah itu sebagai upaya mencegah kriminalisasi. Namun masukan yang telah diserahkan ke pemerintah dan DPR tidak memperoleh feedback.  Padahal, Dewan Pers juga menyampaikan saran agar dilakukan simulasi kasus atas norma yang akan dirumuskan.

“Kami menilai ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam RUU KUHP yang baru disetujui oleh Pemerintah dan DPR untuk disahkan menjadi UU KUHP itu tidak hanya mengancam dan mencederai kemerdekaan pers, namun juga berbahaya bagi demokrasi, kebebasan beragama dan berkeyakinan, serta pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Ninik Rahayu menambahkan, ketentuan-ketentuan pidana pers dalam KUHP nasional, mencederai regulasi yang sudah diatur dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Padahal unsur penting berdemokrasi melalui adanya kemerdekaan berekspresi, kemerdekaan berpendapat, serta kemerdekaan pers.

Menurutnya, dalam kehidupan yang demokratis, kemerdekaan menyampaikan pikiran dan pendapat sesuai hati nurani serta hak memperoleh informasi menjadi hak asasi manusia yang hakiki. Dewan Pers mencatat pasal-pasal dalam KUHP baru yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi.

Pertama, Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Kedua, Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden. Ketiga, Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Pemerintah. Keempat, Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita  atau pemberitahuan bohong.

Kelima, Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap. Keenam, Pasal 280 yang mengatur tentang gangguan dan penyesatan proses peradilan. Ketujuh, Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

Kedelapan, Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan. Kesembilan, Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran. Kesepuluh, Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati. Kesebelas, Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan.

Tags:

Berita Terkait