Dewan Kehormatan Peradi Pecat Fredrich Yunadi
Utama

Dewan Kehormatan Peradi Pecat Fredrich Yunadi

Terbukti menelantarkan klien dan menjanjikan kemenangan.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Fredrich Yunadi. Foto: RES
Fredrich Yunadi. Foto: RES

Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Jakarta memutus Fredrich Yunadi diberhentikan tetap atau dipecat sebagai advokat. Dirinya dinyatakan terbukti bersalah melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) karena menelantarkan klien setelah menerima honorarium sebesar Rp450 juta.

 

Putusan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKD Peradi Jakarta Jumat (2/2) tadi di kantor Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi Grand Slipi Tower lantai 11, Jl S.Parman Kav. 22-24, Jakarta Barat 11480. Fredrich diadukan oleh pemilik Apartemen Kemanggisan Residence, Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang menggunakan jasa Fredrich sebagai kuasa hukumnya.

 

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, para klien yang merupakan konsumen unit di apartemen tersebut menggunakan jasa Fredrich untuk mengurus upaya hukum praperadilan dan laporan pidana terhadap pengembang apartemen. Saat itu, pengembang Apartemen Kemanggisan dinyatakan pailit sehingga tidak bisa melanjutkan pembangunan. Para calon pemilik yang telah membayar lunas maupun mencicil pembelian melakukan upaya hukum karena merasa dirugikan.

 

Nahas bagi mereka, setelah dijanjikan kemenangan dan membayar honorarium advokat, Fredrich ternyata tidak memenuhi janji manisnya. Segala cara untuk membuka komunikasi dengan Fredrich atas nasib mereka ternyata berujung buntu. Fredrich susah dihubungi apalagi ditemui. Akhirnya mereka mengadu kepada Dewan Kehormatan Peradi dan dimulailah proses persidangan etik terhadap Fredrich.

 

Ketua Majelis Kehormatan yang menyidangkan Fredrich dipimpin oleh Alex Rasi Wangge yang menjabat sebagai Sekretaris DKD Peradi Jakarta. Ia membanarkan saat dikonformasi oleh hukumonline atas informasi pemecatan Fredrich Yunadi tersebut. “Betul, saya yang memeriksa,” jawabnya singkat melalui sambungan telepon.

 

Ketua DKD Peradi Jakarta, Jack Rudolf Sidabutar, menjelaskan kepada hukumonline soal putusan yang dijatuhkan kepada Fredrich Yunadi hari ini. “Karena mereka sudah sepakat menggunakan jasa Fredrich, diberikan lawyer fee Rp250 juta, lalu diminta lagi untuk berbagai urusan sampai totalnya Rp450 juta, dengan dijanjikan bahwa kasus itu pasti menang,” katanya.

 

(Baca Juga: Menyoal Batasan Hukum Penggeledahan Kantor Advokat)

 

Setelah akhirnya kalah, para klien berusaha menemui Fredrich. Namun karena akhirnya Fredrich dirasakan menghindar tak bisa dihubungi bahkan pindah kantor, sekitar 50 orang perwakilan para klien Fredrich ini mengadu ke Dewan Kehormatan Peradi. “Ada 4 tahap di sidang kehormatan, para pengadu terus hadir sedangkan Fredrich tidak pernah hadir ataupun menggunakan haknya mengajukan bantahan dan sebagainya, jadi diteruskan,” lanjutnya.

 

Menurut Jack, persidangan ini setidaknya sudah berlangsung selama dua bulan belakangan dengan kondisi Fredrich tidak pernah muncul ataupun memberikan tanggapan atas panggilan DKD Jakarta. “Isi putusannya terbukti menelantarkan klien dan diberhentikan tetap,” lanjut Jack. Hal ini karena Fredrich terbukti melakukan pelanggaran berat.

 

Ketika dihubungi secara terpisah, koordinator tim kuasa hukum Fredrich Yunadi dalam kasusnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sapriyanto Refa, mengaku belum mengetahui putusan pemecatan Fredrich sebagai advokat tersebut. “Belum tahu. Baru sekarang ini,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh hukumonline.

 

(Baca Juga: Peradi Akan Proporsional Sikapi Kasus Fredrich Yunadi)

 

Refa menolak menjawab ketika ditanya apa langkah selanjutnya atas putusan ini. Menurutnya, kuasa yang diberikan kepadanya hanya untuk mendampingi Fredrich sebagai anggota Peradi dalam kasus di KPK. “Bukan domain saya, menunggu saja selanjutnya dari DPN Peradi,” jawabnya.

 

Meskipun telah diputus hukuman pemecatan, Jack mengatakan Fredrich masih bisa melakukan banding atas putusan DKD Peradi Jakarta ke Dewan Kehormatan Pusat(DKP). Batas waktu yang dimiliki Fredrich adalah 21 hari kalender terhitung hari ini. “Belum berkekuatan hukum tetap, masih bisa banding untuk diperiksa memori bandingnya, tapi tidak lagi dilakukan pemeriksaan di persidangan,” jelasnya.

 

(Baca Juga: Kontroversi Fredrich Yunadi, Mulai dari Dugaan Ijazah Palsu Hingga Jadi Tersangka KPK)

 

Jika dalam 21 hari tidak ada pengajuan banding oleh Fredrich, maka putusan pemecatannya akan langsung dieksekusi. Namun apabila Fredrich mengajukan banding, eksekusi putusan bergantung pada putusan DKP. “Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, eksekusi akan dilakukan dengan mengirimkan juga surat ke Mahkamah Agung untuk mencabut Berita Acara Sumpah Fredrich sehingga tidak bisa bersidang lagi sebagai advokat,” papar Jack.

 

Dalam UU Advokat Pasal 6 diatur alasan-alasan seorang advokat dapat dikenai tindakan:

Bagian Keempat

Penindakan

Pasal 6

Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:

a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;

b. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;

c. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;

d. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;

e. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;

f. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.

 

Sedangkan ketentuan organisasi profesi yang mengatur advokat sebagaimana Pasal 6 huruf (f) dapat dilihat pada Pasal 33 UU Advokat. Pasal ini mengatur keberadaan kode etik yang ditetapkan oleh delapan organisasi advokat pada tanggal 23 Mei 2002 mempunyai kekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut UU Advokat sampai ada ketentuan penggantinya oleh Organisasi Advokat. Belakangan, kedelapan organisasi tersebut membentuk Peradi yang menggunakan kode etik tersebut dengan nama KEAI.

 

Ada enam pasal yaitu Pasal 2 sampai Pasal 8 dalam KEAI yang mengatur standar perilaku mulai dari kepribadian advokat hingga cara menangani perkara. Klasifikasi perilaku yang diaatur dapat dilihat dalam tabel berikut.

 

No.

Jenis Perilaku Etik

Bentuk Perbuatan

1

Kepribadian Advokat

1. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bersikap satria, jujur dalam mempertahankan keadilan dan kebenaran dilandasi moral yang tinggi, luhur dan mulia, dan yang dalam melaksanakan tugasnya menjunjung tinggi hukum, Undang-undang Dasar Republik Indonesia, Kode Etik Advokat serta sumpah jabatannya.

2. tidak dapat menolak dengan alasan karena perbedaan agama, kepercayaan, suku, keturunan, jenis kelamin, keyakinan politik dan kedudukan sosialnya, kecuali bertentangan dengan hati nurani

3. lebih mengutamakan tegaknya Hukum, Kebenaran dan Keadilan ketimbang imbalan materi

4. bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan wajib memperjuangkan hak-hak azasi manusia dalam Negara Hukum Indonesia

5. wajib memelihara rasa solidaritas diantara teman sejawat

6. wajib memberikan bantuan dan pembelaan hukum kepada teman sejawat yang diduga atau didakwa dalam suatu perkara pidana atas permintaannya atau karena penunjukan organisasi profesi

7. tidak dibenarkan untuk melakukan pekerjaan lain yang dapat merugikan kebebasan, derajat dan martabat Advokat

8. harus senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile)

9. dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat

10. jika diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif dan judikatif) tidak dibenarkan untuk berpraktek sebagai Advokat dan tidak diperkenankan namanya dicantumkan atau dipergunakan oleh siapapun atau oleh kantor manapun dalam suatu perkara yang sedang diproses/berjalan selama ia menduduki jabatan tersebut

2

Hubungan Dengan Klien

1. dalam perkara-perkara perdata harus mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai

2. tidak dibenarkan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara yang sedang diurusnya

3. tidak dibenarkan menjamin kepada kliennya bahwa perkara yang ditanganinya akan menang

4. penentuan besarnya honorarium Advokat wajib mempertimbangkan kemampuan klien

5. tidak dibenarkan membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu

6. dalam mengurus perkara cuma-cuma harus memberikan perhatian yang sama seperti terhadap perkara untuk mana ia menerima uang jasa

7. harus menolak mengurus perkara yang menurut keyakinannya tidak ada dasar hukumnya

8. wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu

9. tidak dibenarkan melepaskan tugas yang dibebankan kepadanya pada saat yang tidak menguntungkan posisi klien

10. apabila dikemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang diurusnya, harus mundur sepenuhnya

11. hak retensi terhadap klien diakui sepanjang tidak akan menimbulkan kerugian kepentingan klien

3

Hubungan Dengan Teman Sejawat

1. saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai.

2. tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis dalam membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain dalam sidang pengadilan

 3. dugaan pelanggaran etik sejawat harus diajukan kepada Dewan Kehormatan untuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lain.

 4. tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat

 5. dalam menerima klien yang mengganti Advokat, hanya dapat menerima perkara itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada Advokat sebelumnya dan berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya apabila masih ada terhadap Advokat sebelumnya

6. dalam hal klien memilih Advokat yang baru, maka Advokat sebelumnya wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk mengurus perkara itu dengan tetap memperhatikan hak retensi

4

Cara Bertindak Menangani Perkara

1. surat-surat yang dikirim oleh Advokat kepada teman sejawatnya dalam suatu perkara dapat ditunjukkan kepada hakim apabila dianggap perlu kecuali surat-surat yang bersangkutan dibuat dengan membubuhi catatan "Sans Prejudice "

2. isi pembicaraan atau korespondensi dalam rangka upaya perdamaian antar Advokat akan tetapi tidak berhasil, tidak dibenarkan untuk digunakan sebagai bukti dimuka pengadilan

3. dalam perkara perdata yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan Advokat pihak lawan, dan apabila ia menyampaikan surat, termasuk surat yang bersifat "ad informandum" maka hendaknya seketika itu tembusan dari surat tersebut wajib diserahkan atau dikirimkan pula kepada Advokat pihak lawan

4. dalam perkara pidana yang sedang berjalan, Advokat hanya dapat menghubungi hakim apabila bersama-sama dengan jaksa penuntut umum.

Advokat tidak dibenarkan mengajari dan atau mempengaruhi saksi-saksi yang diajukan oleh pihak lawan dalam perkara perdata atau oleh jaksa penuntut umum dalam perkara pidana

5. apabila Advokat mengetahui, bahwa seseorang telah menunjuk Advokat mengenai suatu perkara tertentu, maka hubungan dengan orang itu mengenai perkara tertentu tersebut hanya boleh dilakukan melalui Advokat tersebut

6. bebas mengeluarkan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikemukakan dalam sidang pengadilan dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya baik dalam sidang terbuka maupun dalam sidang tertutup yang dikemukakan secara proporsional dan tidak berkelebihan dan untuk itu memiliki imunitas hukum baik perdata maupun pidana

7. mempunyai kewajiban untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro deo) bagi orang yang tidak mampu

8. wajib menyampaikan pemberitahuan tentang putusan pengadilan mengenai perkara yang ia tangani kepada kliennya pada waktunya

9. dilarang beriklan semata-mata untuk menarik perhatian orang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan/atau bentuk yang berlebih-lebihan

10. tidak dibenarkan mendirikan kantor advokat atau cabangnya di suatu tempat yang dapat merugikan kedudukan dan martabat Advokat

11. tidak dibenarkan mengizinkan orang yang bukan Advokat mencantumkan namanya sebagai Advokat di papan nama kantor Advokat atau mengizinkan orang yang bukan Advokat tersebut untuk memperkenalkan dirinya sebagai Advokat

12. tidak dibenarkan mengizinkan karyawan-karyawannya yang tidak berkualifikasi untuk mengurus perkara atau memberi nasehat hukum kepada klien dengan lisan atau dengan tulisan

13. tidak dibenarkan melalui media massa mencari publitas bagi dirinya dan atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai Advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keterangan-keterangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat

14. dapat mengundurkan diri dari perkara yang akan dan atau diurusnya apabila timbul perbedaan dan tidak dicapai kesepakatan tentang cara penanganan perkara dengan kliennya

15. jika sebelumnya pernah menjabat sebagai Hakim atau Panitera dari suatu lembaga peradilan, tidak dibenarkan untuk memegang atau menangani perkara yang diperiksa pengadilan tempatnya terakhir bekerja selama 3 (tiga) tahun semenjak ia berhenti dari pengadilan tersebut

Diolah dari KEAI pada situs peradi.or.id

 

Jika KEAI dilanggar, seorang advokat bisa diberikan teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan, hingga pemberhentian tetap dari profesinya setelah melalui persidangan di Dewan Kehormatan organisasi advokat yang saat ini ditangani oleh Peradi. Adapun jika melanggar ketentuan pidana dalam perundang-undangan, advokat akan menjalani proses peradilan pidana seperti biasa.

 

Tags:

Berita Terkait