Dewan Kehormatan Peradi Pecat Fredrich Yunadi
Utama

Dewan Kehormatan Peradi Pecat Fredrich Yunadi

Terbukti menelantarkan klien dan menjanjikan kemenangan.

Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Jack, persidangan ini setidaknya sudah berlangsung selama dua bulan belakangan dengan kondisi Fredrich tidak pernah muncul ataupun memberikan tanggapan atas panggilan DKD Jakarta. “Isi putusannya terbukti menelantarkan klien dan diberhentikan tetap,” lanjut Jack. Hal ini karena Fredrich terbukti melakukan pelanggaran berat.

 

Ketika dihubungi secara terpisah, koordinator tim kuasa hukum Fredrich Yunadi dalam kasusnya dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sapriyanto Refa, mengaku belum mengetahui putusan pemecatan Fredrich sebagai advokat tersebut. “Belum tahu. Baru sekarang ini,” katanya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh hukumonline.

 

(Baca Juga: Peradi Akan Proporsional Sikapi Kasus Fredrich Yunadi)

 

Refa menolak menjawab ketika ditanya apa langkah selanjutnya atas putusan ini. Menurutnya, kuasa yang diberikan kepadanya hanya untuk mendampingi Fredrich sebagai anggota Peradi dalam kasus di KPK. “Bukan domain saya, menunggu saja selanjutnya dari DPN Peradi,” jawabnya.

 

Meskipun telah diputus hukuman pemecatan, Jack mengatakan Fredrich masih bisa melakukan banding atas putusan DKD Peradi Jakarta ke Dewan Kehormatan Pusat(DKP). Batas waktu yang dimiliki Fredrich adalah 21 hari kalender terhitung hari ini. “Belum berkekuatan hukum tetap, masih bisa banding untuk diperiksa memori bandingnya, tapi tidak lagi dilakukan pemeriksaan di persidangan,” jelasnya.

 

(Baca Juga: Kontroversi Fredrich Yunadi, Mulai dari Dugaan Ijazah Palsu Hingga Jadi Tersangka KPK)

 

Jika dalam 21 hari tidak ada pengajuan banding oleh Fredrich, maka putusan pemecatannya akan langsung dieksekusi. Namun apabila Fredrich mengajukan banding, eksekusi putusan bergantung pada putusan DKP. “Kalau sudah berkekuatan hukum tetap, eksekusi akan dilakukan dengan mengirimkan juga surat ke Mahkamah Agung untuk mencabut Berita Acara Sumpah Fredrich sehingga tidak bisa bersidang lagi sebagai advokat,” papar Jack.

 

Dalam UU Advokat Pasal 6 diatur alasan-alasan seorang advokat dapat dikenai tindakan:

Bagian Keempat

Penindakan

Pasal 6

Advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:

a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;

b. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;

c. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;

d. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;

e. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;

f. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.

 

Sedangkan ketentuan organisasi profesi yang mengatur advokat sebagaimana Pasal 6 huruf (f) dapat dilihat pada Pasal 33 UU Advokat. Pasal ini mengatur keberadaan kode etik yang ditetapkan oleh delapan organisasi advokat pada tanggal 23 Mei 2002 mempunyai kekuatan hukum secara mutatis mutandis menurut UU Advokat sampai ada ketentuan penggantinya oleh Organisasi Advokat. Belakangan, kedelapan organisasi tersebut membentuk Peradi yang menggunakan kode etik tersebut dengan nama KEAI.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait