Dewan Advokat Nasional Bukan Solusi Kisruh Advokat
Berita

Dewan Advokat Nasional Bukan Solusi Kisruh Advokat

Malah dikhawatirkan mengancam kemandirian profesi dan organisasi advokat.

IHW
Bacaan 2 Menit
Dewan Advokat Nasional Bukan Solusi Kisruh Advokat
Hukumonline

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Miko Susanto Ginting mengkritik wacana pembentukan Dewan Advokat Nasional seperti tertuang dalam RUU Advokat.

Miko menilai usulan membentuk Dewan Advokat Nasional terkesan tergesa-gesa dan tanpa pertimbangan yang matang. “Usulan pembentukan ini tanpa basis data yang kuat,” kata Miko dalam sebuah diskusi yang diselenggarakan Komisi Hukum Nasional (KHN) bekerjasama dengan Radio 68H di Jakarta, Rabu (2/10).

Wacana Dewan Advokat Nasional, lanjut Miko, digulirkan oleh Pansus RUU Advokat DPR seolah sebagai respon emosional atas kondisi kekisruhan organisasi advokat yang terjadi saat ini.

Alih-alih memperkuat profesionalisme advokat dan organisasi advokat, Miko malah menilai posisi Dewan Advokat Nasional hanya akan mengancam kemandirian profesi advokat.

Beberapa faktor yang mempengaruhi independensi advokat dan organisasi advokat tersebut adalah sumber anggaran Dewan Advokat Nasional yang berasal dari APBN. “Selain itu juga RUU ini hanya melarang pengurus parpol menjadi anggota Dewan Advokat Nasional. Artinya, anggota Dewan Advokat Nasional boleh diisi oleh seorang anggota parpol yang bukan pengurus. Ini sangat berbahaya,” Miko mewanti-wanti.

Selain soal komposisi dan cara pengisian anggota, Miko khawatir konflik internal juga akan menjadi masalah di tubuh Dewan Advokat Nasional seperti halnya konflik di organisasi advokat.

Oleh karena itu Miko berharap agar Pansus RUU Advokat mengubah cara pembahasan RUU dengan lebih banyak melakukan interaksi langsung terhadap para advokat. Misalnya dengan melakukan penelitian melalui survei langsung kepada para advokat.

Peran Terbatas
Sekretaris KHN Mardjono Reksodiputro pada kesempatan yang sama berharap Dewan Advokat Nasional hanya berperan dalam dua hal. Pertama adalah merancang standar kerja dan etika profesi advokat. Lalu menjadi dewan kehormatan etik.

Namun begitu, Mardjono mengatakan bahwa peran Dewan Advokat tersebut dilakukan secara bertahap. Awalnya Dewan diharapkan hanya akan berperan sebagai perancang buku dalam bidang etika. Terutama memberi pedoman tentang tatacara perilaku dan standar perilaku para advokat.

Rancangan pedoman ini, lanjut Mardjono, dapat dibahas bersama atau masing-masing dengan organisasi-organisasi advokat. Tujuannya untuk mendapat penyempurnaan dan kesepakatan bersama sehingga ada rujukan yang dapat dipakai untuk menilai perilaku seorang advokat.

Pada tahap selanjutnya setelah Dewan mendapat kepercayaan dari semua organisasi advokat, Mardjono berpendapat Dewan dapat berperan sebagai majelis kehormatan tingkat banding. Sementara untuk tingkat pertama, permasalahan etika dan standar kerja seorang advokat diputus oleh organisasi advokat bersangkutan.

“Tapi secara umum saya berharap seharusnya yang banyak diatur dalam RUU Advokat adalah perilaku advokatnya. Bukan soal organisasi advokat atau dewan advokat. Karena masalah yang paling jelas terjadi saat ini adalah ketidakpercayaan masyarakat terhadap profesi advokat,” ujar Mardjono.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin pada kesempatan yang sama mengatakan bahwa ide pembentukan Dewan Advokat Nasional adalah untuk mengembalikan dan menguatkan profesionalisme advokat. Salah satunya dengan menjaga etika para advokat.

Ia juga membantah bahwa keberadaan Dewan Advokat Nasional justru akan mengancam independensi organisasi advokat. “Dari segi komposisi, dewan ini juga akan bagus karena selain melibatkan advokat senior juga melibatkan unsur masyarakat. Dan karena ini masih dalam tahap pembahasan, tentunya DPR akan terus melibatkan unsur pemangku kepentingan untuk memberikan masukan,” kata Didi.

Untuk diketahui, dalam draf RUU Advokat versi Juli 2013, Dewan Advokat Nasional mendapat porsi pengaturan yang cukup besar. Ditempatkan dalam Bab VI, Dewan Advokat Nasional diatur dari Pasal 36 sampai Pasal 53.

Pada bagian penjelasan umum RUU Advokat ini disebutkan, “Selanjutnya dalam rangka menegakkan kode etik, berdasarkan undang-undang ini, dibentuk Dewan Advokat Nasional yang bersifat mandiri dan bebas dari campur tangan kekuasaan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Anggota Dewan Advokat Nasional dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan calon yang diusulkan oleh Presiden berdasarkan hasil dari panitia seleksi."

Tags: