Desentralisasi Suburkan Korupsi di Daerah? Ini Penjelasan Komisioner KPK
Berita

Desentralisasi Suburkan Korupsi di Daerah? Ini Penjelasan Komisioner KPK

Data KPK per April 2018, sudah 93 kepala daerah tersangkut kasus korupsi.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Namun, dilihat dari angka lain, korupsi kepala daerah tak selamanya karena ijon proyek. Sepanjang periode 2004-2017, ternyata sekitar 83 persen kasus korupsi adalah perkara suap dan pengadaan barang/jasa. Pengadaan barang/jasa mencapai 25 persen. Setelah itu, disusul korupsi dalam bentuk penyalahgunaan anggaran, tindak pidana pencucian uang, perizinan dan pungutan.

Laode tak menampik sistem rekrutmen politik saat ini, baik dari fase pencalonan oleh partai politik dan kampanye hingga proses pemungutan suara, menghabiskan biaya yang tidak sedikit.  “Kalau untuk bupati dan walikota itu kata mereka paling sedikit (menghabiskan) 50-an miliar rupiah. Sedangkan untuk gubernur 100 miliar lebih. Ini dari semua informasi partai politik,” terangnya.

Dalam kalkulasi sederhana, biaya sebanyak itu tak akan bisa ditutupi hanya dari gaji dan tunjangan kepala daerah. Karena itu, kepala daerah berusaha mencari ‘jalan pintas’ untuk mengembalikan utang-utang semasa proses pencalonan. Belum lagi biaya sosial yang harus ditanggung oleh calon kepada partai pengusung. “Evaluasi kami terkait rekrutmen politik, dilihat dari hasil penelitian KPK dengan LIPI dengan partai politik, memang mereka beranggapan bahwa proses politik seperti sekarang itu sangat mahal,” ujar Laode.

(Baca juga: Kenaikan Dana, Parpol Dilarang Terima Sumbangan dari Pihak Manapun).

Diakui Laode, KPK terus mencari formula yang tepat untuk menjembatani antara penyelenggaraan otonomi daerah yang baik dan upaya menghadirkan calon pemimpin daerah yang ideal dan berintegritas. Salah satu rekomendasi KPK adalah pembiayaan partai politik dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). “Jadi itu juga supaya keuangan partai itu mendapat porsi dari negara agar setiap kader itu tidak harus menggadaikan banyak hal ketika dia berkontestasi”.

Pembiayan yang memadai, bisa membuat partai politik lebih independen dari pengaruh pemilik modal, dan proses audit keuangan negara lebih mudah dilakukan. Dengan demikian, calon kepala daerah yang diusung parpol tidak mesti mengeluarkan anggaran dari kantong pribadi dalam jumlah yang besar untuk proses kontestasi di daerah. Namun kendala saat ini transparansi parpol dalam pengelolaan keuangan.

Berkaitan dengan bantuan keuangan kepada parpol, Pemerintah, melalui PP No. 1 Tahun 2018 telah menaikkan jumlah bantuan. PP tentang Perubahan Atas PP No. 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik mengatur besaran nilai bantuan keuangan kepada parpol yang mendapat kursi di DPR adalah seribu rupiah per suara sah. Sedangkan di tingkat provinsi, besarannya adalah 1.200 rupiah per suara sah.

Tags:

Berita Terkait