Desakan Revisi UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menguat
Berita

Desakan Revisi UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Menguat

Hakim adhoc dari unsur serikat buruh berharap arah revisi UU PPHI lebih mengedepankan aksesibilitas buruh. Mulai dari hukum acara di persidangan, sampai masalah eksekusi putusan.

IHW/ASh
Bacaan 2 Menit

 

Jilun, hakim adhoc PHI Palembang menyoroti minimnya pengaturan masalah eksekusi putusan dalam UU PPHI. Ke depan, ia berharap agar revisi UU PPHI mengatur secara khusus tentang eksekusi dengan mengedepankan efektivitas dan efisiensi. Bahkan ia juga mengusulkan agar lembaga paksa badan (gijzeling) dikenakan kepada pengusaha yang tak mau menjalankan putusan pengadilan.

 

Dihubungi terpisah, hakim adhoc PHI Jakarta dari unsur pengusaha, Sri Razziaty Ischaya tak mau berkomentar banyak mengenai pelaksanaan UU PPHI. Namun begitu, ia tak melarang kepada para pencari keadilan untuk mengusulkan revisi UU PPHI. Kalau hakim ada aturannya tersendiri, kalau sesuatu undang-undang tak baik, ya silahkan lah direvisi.

 

Senada dengan Sri Razziaty, Kepala Biro Hukum Depnakertrans Sunarno menyatakan Depnakertrans tidak berada dalam posisi untuk mengusulkan revisi UU PPHI. Tapi kalau para pencari keadilan, dalam hal ini pekerja dan pengusaha, mengusulkan untuk merevisi, nanti harus melalui mekanisme pembahasan bersama kami.

Tags: