Desak Anwar Usman Mundur, 6 Catatan PSHK atas Putusan Syarat Usia Capres-Cawapres
Terbaru

Desak Anwar Usman Mundur, 6 Catatan PSHK atas Putusan Syarat Usia Capres-Cawapres

Di bawah kepemimpinan Anwar Usman, dinilai MK justru menjelma sebagai lembaga yang tidak independen. Cenderung menjadi pendukung pemerintah dan/atau DPR.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizky Argama. Foto: Istimewa
Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizky Argama. Foto: Istimewa

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara pengujian materil Pasal 169 huruf q UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengejutkan publik dan sebagian hakim konstitusi. Sebab di hari yang sama MK memutus berbeda beberapa permohonan perkara pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 itu. Dalam perkara 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023, MK menolak seluruh permohonan dan menyatakan ketentuan batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) merupakan opened legal policy.

Berselang sejam kemudian, MK mengabulkan sebagian perkara No.90/PUU-XXI/2023. Putusan itu mengubah norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 menjadi ‘Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Hakim konstitusi Saldi Isra, memberikan pendapat berbeda (dissenting opinion) terhadap putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023 antara lain baru kali ini dia mengalami peristiwa ‘aneh’ yang ‘luar biasa’ dan dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar.

“Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” katanya membacakan pendapat berbeda dalam putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023, Senin (16/10/2023) kemarin.

Rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas putusan perkara No.29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023, 55/PUU-XXI/2023 menurut Saldi tanpa dihadiri Ketua sekaligus hakim Konstitusi Anwar Usman. Sehingga 6 dari 8 hakim yang hadir bersikap ketentuan batas usia capres-cawapres merupakan opened legal policy sehingga dalam amar putusannya MK menolak seluruh permohonan.

Baca juga:

Tapi dalam RPH pembahasan putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023 dan No.91/PUU-XXI/2023 sebanyak 9 hakim konstitusi hadir termasuk Anwar Usman. Kemudian, ada beberapa hakim konstitusi yang awalnya bersikap aturan batas usia capres-cawapres sebagai opened legal policy kemudian berubah. Sehingga amar putusan perkara No.90/PUU-XXI/2023 seperti yang telah dibacakan kemarin.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Rizky Argama, mencatat sedikitnya 6 hal terkait persoalan itu. Pertama, MK telah menggadaikan kredibilitas dan marwahnya sebagai the guardian of the constitution dengan bersikap inkonsisten. Pasalnya, para hakim konstitusi yang mengabulkan permohonan Pemohon secara drastis berubah pandangan.

Tags:

Berita Terkait