Deretan FH Protes Keras Atas Sabotase Putusan MK dalam RUU Pilkada
Utama

Deretan FH Protes Keras Atas Sabotase Putusan MK dalam RUU Pilkada

Dari ikatan alumni, pusat studi hukum, sampai dengan dosen sekolah tinggi hukum mendesak pembentuk UU untuk tetap berpedoman pada Putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Bentuk Constitution Disobedience

Sementara itu, Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya (ILUNI FH UAJ) menyatakan sikap dan menentang keras adanya praktik penyimpangan budaya demokrasi menjelang pelaksanaan Pilkada 2024, terutama atas sikap DPR yang akan mengesahkan revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi sehubungan terbitnya Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 dan No.70/PUU-XXII/2024.

Putusan MK No. 60 dan No. 70 memiliki kekuatan hukum final dan mengikat sejak putusan tersebut diucapkan. Pengabaian Putusan MK No. 60 dan 70 ini merupakan bentuk Constitution Disobedience (pembangkangan konstitusi) yang sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia. Hal ini cerminan dimana pemerintah Indonesia dapat dengan mudah mengabaikan hukum dan melanggar konstitusi demi kepentingan oligarki semata, sehingga meninggalkan reputasi buruk di mata negara-negara lain.

“Ketidakpatuhan terhadap putusan MK menyebabkan kekacauan terhadap sistem demokrasi di Indonesia,” tulis ILUNI FH UAJ dalam keterangannya resminya.  

Selain itu, dalam proses revisi UU Pilkada, DPR wajib mengikuti aspirasi masyarakat sebagai wujud penerapan dari Sila ke-4 Pancasila, sehingga jelas apabila Undang-Undang diubah tanpa melibatkan aspirasi dari masyarakat, tentu ini melanggar Pancasila, khususnya Sila ke-4. Karena itu, guna menyikapi kondisi saat ini, kami ILUNI FH-UAJ menyatakan sikap.

Pertama, Kami percaya DPR RI akan menjunjung tinggi Konstitusi dengan tepat menjalankan fungsi utamanya sebagai wakil rakyat guna mendengarkan aspirasi Masyarakat. Kedua, meminta DPR Ri untuk hati-hati dan cermat melakukan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 agar tidak bertentangan dengan Putusan MK No. 60 dan 70 dan tidak mencederai prinsip demokrasi yang berkeadilan. Ketiga, menghimbau agar seluruh lapisan masyarakat dapat mengawal proses revisi UU Pilkada agar sesuai Putusan MK No. 60 dan 70 dan peraturan perundang-undangan berlaku yang mencerminkan semangat keadilan sosial dan demokrasi.

Tags:

Berita Terkait