Deretan FH Protes Keras Atas Sabotase Putusan MK dalam RUU Pilkada
Utama

Deretan FH Protes Keras Atas Sabotase Putusan MK dalam RUU Pilkada

Dari ikatan alumni, pusat studi hukum, sampai dengan dosen sekolah tinggi hukum mendesak pembentuk UU untuk tetap berpedoman pada Putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

Namun kepada pembentuk UU, PSHK FH UII merekomendasikan untuk tidak melakukan manuver dengan cara merevisi UU Pilkada dengan tidak berpedoman pada Putusan MK terkait ambang batas dan syarat usia pencalonan kepala daerah. Sekalipun memberlakukan norma mati, norma yang dimaksud bisa diuji kembali ke MK dan dinyatakan bertentangan dengan konstitusi. Mereka mengingatkan, jika hal itu dilakukan maka pembentuk UU sama saja sudah melakukan pelanggaran konstitusi.

“Kepada seluruh lembaga negara agar tidak menggunakan hukum sebagai tameng kepentingan politik dan oligarki semata (autocratic legalism) dan tetap melanjutkan komitmennya dalam penyelenggaraan pesta demokrasi yang substansial,” ujar Direktur PSHK FH UII, Dian Kus Pratiwi dalam keterangan resminya.

PSHK FH UII juga mengingatkan untuk Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) melaksanakan Putusan MK dengan segera. Dalam hal ini, KPU sepatutnya melakukan penyesuaian terhadap produk-produk hukum dan kebijakan yang dilaksanakan agar tidak menyimpang dari Putusan MK. 

“Apabila pencalonan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak dilaksanakan sebagaimana amanat Putusan MK, maka keabsahan pasangan calon yang bersangkutan dapat menjadi objek pembatalan (didiskualifikasi) baik oleh penyelenggara Pemilu (Bawaslu) melalui saat sengketa proses atau melalui perselisihan hasil pemilihan kepala daerah di MK,” ungkap Dian.

PSHK FH UII meminta partai politik agar dapat mencalonkan kader terbaik dengan basis kinerja, pengalaman, dan sosok yang diperlukan masyarakat dan daerah. “Dan bukan karena pertimbangan pragmatis semata,” katanya mengingatkan.

Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) IBLAM, Dr. Marjan Miharja, ikut membagikan pandangan melalui media sosial resmi kampusnya. Menurutnya, Putusan MK telah tepat dan memberi dampak bagi demokrasi Indonesia. Khusus terhadap hak sipil politik warga yang hendak memilih pada kontestasi pilkada serentak yang akan berlangsung.

“Mudah-mudahan saja putusan MK dihormati dan dilaksanakan dengan baik mengingat pilkada serentak dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi digelar. Untuk menjaga demokrasi secara hukum dan etik terutama pada pemilih dan partai politik atau gabungan partai politik pengusung. Setelah pilkada ini diharapkan masyarakat rukun dan tenang pasca pilkada untuk membangun daerah masing-masing,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait