Deretan FH Protes Keras Atas Sabotase Putusan MK dalam RUU Pilkada
Utama

Deretan FH Protes Keras Atas Sabotase Putusan MK dalam RUU Pilkada

Dari ikatan alumni, pusat studi hukum, sampai dengan dosen sekolah tinggi hukum mendesak pembentuk UU untuk tetap berpedoman pada Putusan MK terkait syarat pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Sejumlah pengunjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat menyampaikan aspirasinya terkait penolakan Revisi UU Pilkada yang mengabaikan 2 putusan MK di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: RES
Sejumlah pengunjuk rasa dari berbagai elemen masyarakat menyampaikan aspirasinya terkait penolakan Revisi UU Pilkada yang mengabaikan 2 putusan MK di depan kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Foto: RES

Materi muatan dalam RUU Pilkada yang diputus Badan Legislatif (Baleg) DPR RI terus menuai protes dari berbagai kalangan. Lantaran materi revisi yang masuk dinilai tidak sesuai dan cenderung “menganulir” Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah. Campur aduk, mungkin kata yang bisa menggambarkan perasaan kecewa dan kegundahan masyarakat sampai memancing berbagai elemen masyarakat turun ke jalan menyuarakan aspirasi.

Tanpa terkecuali banyak kalangan perguruan tinggi hukum yang satu demi satu mengeluarkan pernyataan sikap memprotes keputusan Baleg DPR yang awalnya dijadwalkan akan mengesahkan RUU Pilkada yang mengabaikan putusan MK tersebut, meski akhirnya ditunda. “Dewan Pengurus Pusat Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya (DPP IKA FH UNSRI) dengan tegas bersikap menolak semua usaha yang membegal dan mensabotase Putusan MK No. 60/PUU-XII/2024 dan No. 70/PUU-XII/2024,” demikian pernyataan disampaikan DPP IKA FH UNSRI melalui unggahan Instagram, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:

Melalui pernyataan sikap yang diterbitkan itu, DPP IKA FH UNSRI mengutuk segala upaya yang tidak menghormati Putusan MK yang memiliki sifat final and binding. Maka dari itu, mereka mendesak DPR RI agar menghentikan segala upaya perubahan dan revisi UU Pilkada yang hanya ditujukan untuk mengakomodir kepentingan elit dan sekelompok orang tertentu tanpa melakukan konsultasi publik yang ajeg. 

“Meminta semua pihak menghentikan semua aktivitas inkonstitusional yang tidak transparan dan mengangkangi konstitusi,” tegas wadah lulusan Fakultas Hukum kampus asal Palembang itu dengan berani.

Tak hanya organisasi seperti ikatan alumni FH, Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII) turut angkat suara mengenai Putusan MK yang mengadili syarat ambang batas (threshold) pencalonan kepala daerah melalui Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan pemaknaan syarat usia pencalonan kepala daerah dalam Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024. 

PSHK FH UII mengapresiasi MK atas kedua putusan yang dinilai telah menghadirkan rasa keadilan dan melestarikan prinsip konstitusionalisme dalam ketatanegaraan Indonesia. Menurut PSHK FH UII, MK sebagai Guardian of Constitution and Democracy telah menunaikan amanat Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 sebagaimana mestinya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait