Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Indra juga dijerat Pasal 3 Ayat (3) dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Hingga kini polisi mencatat terdapat 40 orang korban kasus Binomo atas tersangka Indra Kenz. Kerugian korban mencapai Rp44 miliar. “Ini dimungkinkan masih terus akan bertambah karena kami sudah membuka hotline terkait korban Binomo ini. Apabila akan ada update, kami akan kami sampaikan,” jelas Kasubdit II Dittipideksus Kombes Candra Sukma Kumara.