Imparsial Desak Kejagung Lakukan Seponeering
Aktual

Imparsial Desak Kejagung Lakukan Seponeering

Rzk
Bacaan 2 Menit
Imparsial Desak Kejagung Lakukan Seponeering
Hukumonline

Imparsial mendesak Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti dalam satu minggu permintaan Presiden SBY agar kasus Bibit-Chandra dikesampingkan (seponeer). Dalam siaran pers, lembaga yang bergerak di bidang HAM ini memaparkan setidaknya ada tiga jenis seponeer yakni absolute onmogelijkheid, beleidsseponeer, dan voorwaardelijke seponeer.

 

Dari ketiga jenis ini, Imparsial meyakini bahwa seponeer jenis pertama, yang bersifat absolut, yang harus diterapkan Jaksa Agung Hendarman Supandji atas kasus Bibit Samad Rianto melalui penerbitan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKP2).

 

Sementara, bagi Chandra M. Hamzah yang berkasnya sudah lengkap, dapat dikeluarkan seponeer jenis kedua, yakni penghentian penuntutan atas dasar kebijakan publik yang telah ditetapkan Presiden.

 

Tags: