Depkeu Klarifikasi Tunggakan Pajak Kontraktor Migas
Berita

Depkeu Klarifikasi Tunggakan Pajak Kontraktor Migas

Dari total pajak lima KKKS yang terutang sebesar AS$113 juta, telah dilakukan penyelesaian sebesar AS$29 juta. Ke depan, masalah yang menyangkut industri migas dan tambang agar dilaporkan ke Departemen ESDM terlebih dahulu.

CR-2
Bacaan 2 Menit

 

Total bagian pemerintah khusus dari ekplorasi minyak bumi sebesar 85 persen dan sisanya yang 15 persen menjadi hak kontraktor. Sementara dari ekplorasi gas bumi yang menjadi hak pemerintah sebesar 70 persen dan sisanya 30 persen menjadi bagian kontraktor. Sedangkan yang diterima Pertamina dari NOI eksplorasi minyak bumi dan gas alam masing-masing sebesar 60 persen dan sisanya 40 persen diberikan kepada kontraktor.

 

Seluruh penerimaan negara tersebut sudah mencakup seluruh kewajiban perpajakan kontraktor antara lain PPh, PPn (Pajak Pertambahan Nilai), PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), serta PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah). Selain itu, termasuk juga di dalamnya kewajiban kontraktor bukan pajak, antara lain iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi.

 

Sebelumnya, Menteri Energi Sumber Daya Manusia (ESDM) Purnomo Yusgiantoro mengaku tidak pernah mendapat laporan tunggakan pajak penghasilan (PPh) para KKKS dari Depkeu. Saya minta diklarifikasi dulu deh. Memang ini porsi dari Depkeu. Dari pengalaman biasanya mereka sampaikan ke kita, tapi mereka tidak pernah sampaikan ke kita kalau ada kemacetan itu, minimal ke menterinya yaitu saya, katanya disela-sela 'rapat perdamaian' antara dengan Komisi VII DPR dengan Pertamina di Jakarta, akhir Februari lalu.

 

Menurut Purnomo, Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) baru melakukan klarifikasi setelah membaca informasi tersebut di media, bukan mendapat laporan dari Depkeu. Namun demikian, pihaknya telah meminta Dirjen Migas Departemen ESDM dan BP Migas untuk menindaklanjuti tunggakan tersebut. Lima KKKS itu telah dipanggil BP Migas, mereka punya penjelasan yang berbeda. Sebagian katanya sudah mengajukan ke pengadilan pajak, sebagian lagi sudah dibayar, terangnya.

 

Purnomo berharap ke depan masalah yang menyangkut industri migas dan tambang agar dilaporkan ke Departemen ESDM terlebih dahulu. Dengan begitu, Departemen ESDM bisa membantu menyelesaikan, tambahnya.

Tags: