Dephut Keluarkan Kebijakan Soal Hutan Lindung Jadi Lahan Tambang
Berita

Dephut Keluarkan Kebijakan Soal Hutan Lindung Jadi Lahan Tambang

Meski DPR telah menyetujui Perpu No. 1 tahun 2004 menjadi undang-undang, prinsip perlindungan terhadap hutan lindung tidak akan berubah. Bahkan, Dephut dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan peraturan menteri tentang penggunaan lahan hutan lindung sebagai areal tambang.

Tri
Bacaan 2 Menit
Dephut Keluarkan Kebijakan Soal Hutan Lindung Jadi Lahan Tambang
Hukumonline

 

Nantinya, Permen yang akan dikeluarkan Dephut ini, berisikan pernyataan bahwa izin hanya diberikan kepada 13 perusahaan pertambangan sebagaimana tercantum dalam lampiran Keppres No. 41 tahun 2004. Selain itu, Permen juga akan mengatur mengenai tata cara permohonan izin yang harus diajukan ke-13 perusahaan tambang itu.

 

Persyaratan yang harus dilengkapi itu meliputi peta lokasi dan luas, izin atau perjanjian di bidang pertambangan, rencana pengunaan kawasan, dan pernyataan kesanggupan untuk menanggung biaya-biaya yang timbul. Selain itu, Permen juga mengatur mengenai jangka waktu perizinan, tata cara monitoring, tata cara reklamasi lahan hutan bekas tambang, dan sanksi administrasi apabila Permen ini dilanggar.    

 

Mengenai tata cara pemberian izin pertambangan, Transtoto menjelaskan bahwa nantinya proses pinjam pakai kawasan hutan lindung akan dikeluarkan oleh Menhut.  Keluarnya izin Menhut ini didasarkan atas hasil kajian tim teknis terpadu sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Izin pinjam pakai kawasan hutan lindung hanya diberikan pada lahan hutan yang benar-benar memiliki deposit mineral yang secara ekonomis potensial untuk ditambang, jelas Transtoto.

 

Kompensasi

 

Dalam Permen yang akan keluarkan tersebut juga akan memuat kewajiban  pemohon. Kewajiban yang harus dipenuhi itu adalah, membayar ganti rugi nilai tegakan, menyerahkan lahan kompensasi, menanggung biaya-biaya pengukuran, pemetaan dan tata batas lahan pinjam pakai dan lahan kompensasi, biaya reboisasi dan reklamasi lahan bekas tambang, menjaga keamanan kawasan hutan pinjam pakai serta menyampaikan laporan berkala.

 

Sementara mengenai kewajiban untuk menyiapkan lahan kompensasi,  Kepala Bidang Penataan Hutan Hadi Suharno menjelaskan bahwa lahan kompensasi merupakan lahan yang harus disiapkan. Jumlah lahan kompensasi yang harus disiapkan itu, luasnya  sama dengan luas lahan lindung yang dipakai untuk areal tambang. Jadi kalau lahan hutan lindung yang dipakai 100 hektar maka lahan kompensasinya juga 100 hektar, ujar Suharno.

 

Sedangkan terhadap pengawasan pelaksanaan Permen, dikatakan Suharno, nantinya pengawasan akan dilakukan Dephut. Untuk meminimalisir kerusakan hutan, pelaksanaan pertambangan di lahan hutan lindung akan dilaksanakan dengan sistem blok. Sistem blok ini akan diberlakukan dengan sistem tahunan atau kalau memang memungkinkan akan berjangka waktu enam bulan urai Suharno.

 

Sebagaimana disebutkan dalam Keppres No. 41 tahun 2004 ada 13 perusahaan pertambangan yang memperoleh konsesi untuk melakukan penambangan di areal hutan lindung yang luasnya mencapai 1 juta hektar. Ke-13 perusahaan itu diantaranya adalah: Freeport Indonesia Corp, Karimun Granit, Inco, Indominco, Aneka Tambang, Pelsart Tambang Kencana, Interex Sacra Raya, Weda Bay Nickel, Gag Nikel, Sorikna Mining, dan Aneka Tambang.

Hal ini dikemukakan Kepala Pusat Informasi Kehutanan Dephut Transtoto Handadhari dalam keterangan  persnya di Jakarta (21/7). Saat ini kami sudah menyiapkan langkah-langkah kebijakan kehutanan terkait dengan telah disetujuinya Perpu No. 1 tahun 2004 yang memberikan izin beberapa perusahaan pertambangan untuk mempergunakan hutan lindung menjadi areal tambang, papar Transtoto.

 

Kebijakan yang dimaksud Transtoto ini menyangkut tata cara perolehan izin yang harus dimiliki oleh 13 perusahaan pertambangan yang memperoleh konsesi penggunaan lahan hutan lindung menjadi areal tambang. Selain masalah izin, Dephut juga akan mengeluarkan berbagai regulasi yang terkait dengan pengaturan dan pengawasan pelaksanaan penambangan.

 

Kebijakan yang akan dikeluarkan Dephut nantinya, menurut Transtoto, merupakan bagian dari isi peraturan Menteri Kehutanan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan izin pinjam pakai terhadap 13 perusahaan pertambangan. Ke-13 perusahaan ini sebelumnya telah memperoleh persetujuan dari DPR pada 15 Juli 2004, untuk mempergunakan sekitar 1 juta hektar areal hutan lindung guna kepentingan pertambangan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: