Sesditjen Keimigrasian menuturkan, sekalipun pemasukan dari pelayanan dokumen dihapuskan, namun hal itu tidak berdampak signifikan terhadap kontribusi setoran pendapatan dari Ditjen Keimigrasian. Dia memperkirakan, PNBP dari perolehan biaya paspor selama setahun mencapai kisaran Rp40 miliar.
“Sedangkan setoran dari Ditjen Keimigrasian per tahun mencapai lebih dari Rp1 triliun, jadi tidak berpengaruh apa-apa,” ujar Indra penuh optimisitis.