Dentuman Keras Buat YKCI
Labels vs YKCI:

Dentuman Keras Buat YKCI

Hakim menganggap pemungutan royalti atas penggunaan lagu dalam NSP merupakan hak terkait yang melekat pada Labels melalui perjanjian kerjasama dengan pencipta.

NNC
Bacaan 2 Menit

 

Hakim wajar saja tidak mempertimbangkan pendapat ahli dari tergugat,  mungkin karena mereka tidak sependapat dengan ahli, ujarnya. Pertimbangan hakim, lanjutnya, sepenuhnya sudah berpijak pada Pasal 1 Ayat (9) dan Pasal 2 Ayat (1). Sumedi menganggap perdebatan dalil Labels dengan YKCI telah masuk pada perbedaan visi. Yang kita bicarakan itu Hak Terkait, yang mereka bicarakan itu  hak atas karya cipta lagu, ujarnya.

 

Mengenai kontrak yang dijadikan dasar Majelis untuk menyatakan KCI tidak berwenang menarik royalti bisa jadi benar terjadi dalam praktek. Sebuah perjanjian kerjasama rekaman suara antara Musica Studio dengan Nazril Irham alias Ariel Peterpan Cs yang didapat hukumonline, menunjukkan bahwa pengalihan hak, baik itu hak memperbanyak hingga untuk mengumumkan terkadang dijadikan satu dalam perjanjian.

 

Contohnya ada klausul yang menyatakan: Pihak Pertama (Labels) memperoleh izin untuk menggandakan ciptaan tersebut secara mekanis (Mechanical Rights), menjadi suatu karya rekam atau mengumumkan dalam arti mempublikasikan ciptaan tersebut (Performing Rights), serta menggandakan untuk Karya Audio Visual (Syncronization Rights).

 

Menurut Sumedi, sepanjang sebuah produk diperdengarkan lewat cara apapun dari master rekaman suara, sudah barang tentu menjadi hak eksklusif pemilik rekaman suara. Musik itu kan selain dipertunjukkan langsung, bisa juga diperdengarkan lewat penghantar suara. RBT itu kan didengar dari penghantaran hasil rekaman suara, bukan langsung dipertunjukkan oleh pencipta atau pihak lainnya, kata Sumedi. Jadi, kalau dipertunjukkan di acara live atau disiarkan sepanjang bukan berasal dari master rekaman, itu jelas menjadi hak pencipta.

 

Pendapat ini tidak diterima Benny. Sesuai pengalamannya, penggunaan RBT dari lagu ciptaan Gesang— pencipta lagu Bengawan Solo— di Jepang misalnya, Mereka membayar ke KCI, nyatanya ada Labels Gesang di sini tidak menuntut ke Jepang, ujarnya. Atau lagu saya dipakai di luar negeri, mereka bayar ke saya. Kok Labels nggak pernah nuntut ke mereka? Padahal lagu saya juga terikat dengan Labels di sini.

 

Walhasil, putusan PN Jakarta Selatan ini tampaknya belum mengahiri perseteruan kedua belah pihak. Ini belum berakhir. Masih ada banding ke pengadilan yang lebih tinggi, sampai ke MA. Dan yang paling tinggi yang bisa memahami dan mengerti nasib kami untuk mendapat keadilan di  masa mendatang adalah MA, Mahkamah Allah,  ucap Benny lirih, mewakili jeritan pencipta lainnya.

 

Tags: