Demokrat Persoalkan Tak Sesuainya DPT Papua Barat
Berita

Demokrat Persoalkan Tak Sesuainya DPT Papua Barat

Persidangan berikutnya akan digelar pada Rabu, 17 Juli 2019 dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, Bawaslu, dan pengesahan alat bukti.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Hasbullah menilai kehilangan suara yang dialami Pemohon terjadi setelah dilakukan perubahan formulir DA-1 pada 11 Mei 2019. Ini dapat dibuktikan oleh sebagian saksi pada 28 TPS dari total 158 TPS yang tersebar di Distrik Manokwari Barat. Dengan pembuktian ini, seharusnya Pemohon mendapat kembali 903 suara yang tersebar pada TPS 06, TPS 07, dan TPS 48 di Distrik Manokwari Barat.

 

Selain PAN, Partai Golkar pun mengalami hal serupa dengan kehilangan suara pada Dapil Papua Barat 4, khususnya di Kabupaten Maybrat yang terjadi antarcaleg partai (Golkar). Pemohon menyandingkan perolehan suaranya berdasarkan penetapan Termohon adalah caleg nomor urut 1 Ortis F. Sagrim memperoleh 4.305 suara dan caleg nomor urut 4 Alexander Silas Estephanus Dedaida memperoleh 10 suara.

 

“Hilangnya suara Pemohon di Maybrat karena ada penambahan suara untuk caleg nomor urut 1 dan ada pengurangan suara pada caleg nomor urut 4. Pengurangan ini terjadi pada 24 distrik di Maybrat yang tersebar dalam 267 TPS,” ujar Pemohon terkait permohonan No. 171-04-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. 

 

Permohonan lain

Panel Hakim juga memeriksa PHPU DPD yang dimohonkan Abdullah Manaray yang teregistrasi No. 05-34/PHPU-DPD/XVII/2019. Kuasa Hukum Pemohon Krido Sasmita menyandingkan perbedaan perhitungan perolehan suara menurut Termohon dengan calon anggota DPD Papua Barat M. Sanusi pada Kabupaten Maybrat yang terdiri atas beberapa distrik, diantaranya Distrik Aifat, Distrik Aitinyo, Distrik Ayamaru, Distrik Ayamaru Jaya, Distrik Ayamaru Barat, Distrik Mare, Distrik Aifat Utara, Distrik Aifat Selatan, dan Distrik Mare Selatan.

 

Misalnya, perolehan suara di Distrik Aifat, Termohon menetapkan perolehan suara M. Sanusi sebanyak 1.637 suara. Padahal, menurut perhitungan Pemohon yang benar adalah 29 suara atau terdapat selisih suara sebanyak 1.608 suara. Bertambahnya suara M. Sanusi itu karena form DB-1 yang ditulis Termohon tidak merujuk pada DA-1 Distrik Aifat. “Perolehan suara Pemohon yang benar sesuai rekapitulasi DB-1 Kabupaten Maybrat dan jika dicantumkan dalam DC-1 Provinsi Papua, Pemohon unggul 1.267 suara dari M. Sanusi,” klaim Krido.

 

Selain permohonan itu, Panel Hakim juga memeriksa permohonan No. 31-08-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS); permohonan No. 162-02-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra); permohonan No. 21-01-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB); permohonan No. 84-03-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP); dan permohonan No. 95-19-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Bulan Bintang (PBB).

 

Panel Hakim juga memeriksa permohonan No. 227-07-34/ PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang dimohonkan Partai Berkarya, tetapi hingga persidangan berakhir Pemohon tidak hadir. Sebelum mengakhiri persidangan, Anwar menyampaikan pada semua pihak persidangan berikutnya akan digelar pada Rabu, 17 Juli 2019 dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, Bawaslu, dan pengesahan alat bukti.

Tags:

Berita Terkait