Demokrasi: Sejarah dan Pelaksanaannya di Indonesia
Terbaru

Demokrasi: Sejarah dan Pelaksanaannya di Indonesia

Demokrasi adalah menempatkan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. Berikut sejarah dan pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

Tim Hukumonline
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi demokrasi. Sumber: pexels.com
Ilustrasi demokrasi. Sumber: pexels.com

Berdasarkan KBBI, demokrasi adalah bentuk atau sistem pemerintahan yang seluruh rakyatnya turut serta memerintah dengan perantaraan wakilnya; pemerintahan rakyat. Kemudian, demokrasi juga diartikan KBBI sebagai gagasan atau pandangan hidup yang mengutamakan persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama bagi semua warga negara.

Baca juga:

Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli

Pengertian demokrasi menurut para ahli pun sangat beragam. Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut.

Abraham Lincoln mengartikan demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Kemudian, Sidney Hook mengartikan demokrasi adalah bentuk pemerintahan di mana keputusan-keputusan pemerintahan yang penting, baik secara langsung atau tidak langsung, didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.

Joseph Schumpeter mengartikannya demokrasi adalah prosedur kelembagaan untuk mencapai keputusan politik yang di dalamnya para individu-individu memperoleh kekuasaan untuk membuat keputusan melalui perjuangan kompetitif dalam rangka memperoleh suara rakyat.

Pengertian demokrasi menurut C. F. Strong adalah suatu sistem pemerintahan di mana mayoritas anggota dewasa dari masyarakat politik ikut serta atas dasar sistem perwakilan yang menjamin bahwa pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakan kepada mayoritas itu.

Koentjoro Poerbopranoto dalam Sistim Pemerintahan Demokrasi menjelaskan bahwa demokrasi adalah sistem yang mendorong rakyat untuk ikut berpartisipasi secara aktif dalam pemerintahan negara.

Selanjutnya, Harris Soche dalam Supremasi Hukum dan Prinsip Demokrasi di Indonesia menerangkan bahwa demokrasi adalah bentuk pemerintahan rakyat, dan karenanya kekuasaan pemerintah melekat pada diri rakyat, diri orang banyak; dan merupakan hak bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan, dan melindungi dirinya dari paksaan dan perkosaan orang lain atau badan yang diserahi untuk memerintah.

Sejarah Demokrasi

Jika ditinjau dari sejarahnya, demokrasi berkembang pertama kali di masa Yunani Kuno, sekitar 500 SM. Demokrasi sendiri berasal dari bahasa Yunani, yakni demos yang berarti ‘rakyat’ dan kratos yang berarti ‘kekuasaan’. Jika diartikan secara harfiah, masyarakat Yunani Kuno menganggap demokrasi sebagai kekuasaan rakyat.

Roy C. Macridis dalam Contemporary Political Ideologies menerangkan bahwa pada 431 SM, Pericles, mendefinisikan demokrasi atas empat kriteria.

  • Pertama, pemerintahan oleh rakyat dengan partisipasi yang penuh dan langsung oleh rakyat.
  • Kedua, kesamaan di mata hukum.
  • Ketiga, pluralisme, penghargaan akan semua bakat, minat, keinginan, dan pandangan.
  • Keempat, penghargaan atas suatu pemisahan dan wilayah pribadi untuk memenuhi dan mengekspresikan kepribadian individu.
  1. Habibi menerangkan bahwa di masa Yunani Kuno, demokrasi langsung diselenggarakan dengan efektif. Alasannya tidak lain karena wilayah yang terbatas dengan jumlah penduduk yang sedikit dan ketentuan yang spesifik. Di masa itu, hanya warga resmi yang dapat terlibat dalam politik. Rakyat jelata, budak belian, dan pedagang asing tidak punya hak untuk terlibat.

Memasuki abad pertengahan, gagasan demokrasi Yunani Kuno ini tidak lagi digunakan. Masyarakat abad pertengahan menggunakan struktur sosial yang feodal. Kemudian, kehidupan sosial dan spiritual pun dikuasai oleh Paus dan doktrin gereja. Dalam abad pertengahan, tepatnya pada 1215, lahirlah Magna Carta sebagai pembatasan kekuasaan raja dan hak asasi manusia.

Di era Renaisans, negara modern mulai bermunculan. Eropa pun mulai mengalami perubahan. Praktik demokrasi mulai muncul di Florence, Italia. Di Florence, hak kebebasan individu dijamin dan para warga diberikan hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan.

Kemudian, sekitar tahun 1500--1650, mulai banyak negara yang mengalami reformasi, seperti Jerman, Swiss, dan lainnya. Selepas periode ini, orang-orang Eropa mulai memerdekakan diri dari doktrin gereja dan mulai menggunakan akal.

Di masa ini, sekitar 1650--1800, mulai muncul kesadaran bahwa ada hak-hak politik yang tidak boleh diselewengkan oleh raja. Di masa itu, raja memiliki kekuasaan yang tidak terbatas. Beranjak dari masa ini, perlawanan akan kedudukan raja pun bermunculan. Sistem dengan konsep pemisahan kekuasaan pun mulai dicetuskan; trias politica.

Demokrasi di Indonesia

Indonesia merupakan negara demokrasi. Sehubungan dengan perkembangannya, Dwi Sulisworo dkk. membagi demokrasi Indonesia ke dalam empat masa.

Masa pertama, demokrasi konstitusional (1945--1950). Di masa ini, peranan parlemen dan partai sangatlah menonjol.

Masa kedua, demokrasi terpimpin (1959--1965). Mulainya masa ini ditandai dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden. Dalam praktiknya, masa ini berakhir dengan peristiwa G30S pada 30 September 1965.

Masa ketiga, demokrasi Pancasila (1965--1998). Secara garis besar, masa ini menggunakan landasan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial.

Masa keempat, demokrasi pascareformasi (1998--saat ini). Cenderung mengalami banyak perubahan. Partai politik baru bermunculan, pemilihan umum pun dilaksanakan secara langsung dan rutin.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait