Demokrasi Bertingkat ala Munas Advokat Peradi
Berita

Demokrasi Bertingkat ala Munas Advokat Peradi

Masing-masing advokat dapat memberikan suaranya secara langsung di Rapat Anggota Cabang untuk memilih utusan dan tiga bakal calon Ketua Umum. Nantinya utusan itu yang akan menggunakan hak pilihnya di Munas. Sudah optimal?

IHW
Bacaan 2 Menit
Ketua Panitia Munas Peradi Julius Rizaldi. Foto: Sgp
Ketua Panitia Munas Peradi Julius Rizaldi. Foto: Sgp

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) punya dua hajatan besar di bulan April ini. Pertama adalah pengangkatan advokat untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya pada 22 April lalu dan yang kedua adalah pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Peradi. “Untuk pertama kalinya Peradi akan menyelenggarakan Munas pada 30 April sampai 1 Mei mendatang,” kata Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, Senin (19/4).

 

Dalam Munas yang akan diselenggarakan di Pontianak, Kalimantan Barat itu, lanjut Otto, Peradi akan mengusung tema mempertahankan eksistensi Peradi sebagai wadah tunggal advokat Indonesia. “Sesuai Putusan MK (tahun 2006) yang secara tegas menyatakan bahwa Peradi adalah wadah tunggal dan juga mengakui Peradi sebagai organ negara yang independen dan melaksanakan fungsi negara.”

 

Meski Munas ditujukan sebagai forum tertinggi bagi sekira 20 ribu advokat anggota Peradi, Otto menyatakan tak semuanya bisa hadir dan menyampaikan aspirasinya secara langsung.  

 

Peserta Munas adalah advokat yang merupakan utusan dari masing-masing cabang. Sekedar informasi, hingga saat ini Peradi sudah memiliki sekitar 40 cabang. Di tiap cabang, untuk 30 advokat diwakili oleh satu utusan. Namun demikian, masing-masing cabang hanya akan diberikan jatah maksimal 25 utusan. “Ditambah tiga orang peninjau dari masing-masing cabang,” imbuh Otto.

 

Ketua Panitia Munas Peradi, Julius Rizaldi menambahkan, pemilihan utusan itu diselenggarakan di masing-masing cabang lewat mekanisme Rapat Anggota Cabang. “Pelaksanaan Rapat Anggota Cabang itu dilakukan dengan mengacu pada Pasal 32 Anggaran Dasar,” kata Julius.

 

Setelah terpilih, maka utusan itu yang akan menggunakan hak pilihnya di Munas. “Ini adalah sistem demokrasi bertingkat,” tegas Otto Hasibuan.

Tags: