Demi RUU Ketenagalistrikan, Pejabat ESDM Atur Tender
Berita

Demi RUU Ketenagalistrikan, Pejabat ESDM Atur Tender

Pejabat Kementerian ESDM mengatur tender agar perusahaan tertentu milik anggota DPR menjadi rekanan proyek. Dibarter dengan percepatan pembahasan RUU Ketenagalistrikan.

Fat
Bacaan 2 Menit

 

'Barter' RUU

Pada bulan Mei 2009, terdakwa kembali menyampaikan arahan ke panitia pengadaan. Dalam arahan kali ini, terdakwa mengatakan ada beberapa perusahaan yang merupakan titipan dari DPR. Jika perusahaan tersebut dimenangkan, dewan berjanji menggolkan RUU Ketenagalistrikkan yang tengah dibahas.

 

"PT-PT ini tolong dibantu untuk dimenangkan karena merupakan titipan DPR dengan tujuan untuk membantu menggolkan RUU Ketenagalistrikan, titipan dari Kejaksaan, dan titipan dari Kepolisian yaitu PT Ridho Tehnik di paket Nanggore Aceh Darussalam, PT Paesa Pasindo di paket Sumsel dan Bengkulu dan PT Berdikari Utama Jaya di paket Sumbar," ujar Roni.

 

Menurut catatan jaksa, PT Ridho Tehnik di paket Nanggore Aceh Darussalam memperoleh keuntungan Rp3,8 miliar, PT Paesa Pasindo dengan Dirutnya yang bernama Panal Banjarnahor di paket Sumsel keuntungannya Rp10,5 miliar dan Bengkulu keuntungannya Rp7,5 miliar. Serta PT Berdikari Utama Jaya yang Dirutnya bernama Iman Poerwana Wiratmaja, di paket Sumbar memperoleh keuntungan sebesar Rp3,1 miliar.

 

"Untuk mengakomodir keinginan dari anggota DPR maka saya meminta panitia pengadaan agar mengangkat nilai perusahaan ini, saya akan bertanggung jawab atas segala keputusan yang diambilnya," ujar Roni menirukan terdakwa tanpa mau menyebutkan siapa anggota dewan yang dimaksud.

 

Melalui kuasa hukumnya, terdakwa akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada sidang berikutnya. Atas dasar itu majelis hakim yang dipimpin Gusrizal melanjutkan sidang pada hari Senin (7/11) dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa dan kuasa hukumnya.

Tags: