Demi Perlindungan dalam Tugas, Benarkah Jaksa akan Dilengkapi Senjata Api?
RUU Kejaksaan:

Demi Perlindungan dalam Tugas, Benarkah Jaksa akan Dilengkapi Senjata Api?

Asas dominus litis dipertegas dan diperkuat. Harmonisasi perundang-undangan penting dilakukan, termasuk konvensi internasional.

Muhammad Yasin
Bacaan 4 Menit

Dominus Litis

Pengajar Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menyoroti penguatan dan penegasan asas dominus litis. Asas dominus litis Kejaksaan secara sederhana dipahami hanya kejaksaan yang mempunyai kewenangan penuntutan. Pasal 2 UU No. 16 Tahun 2004 menegaskan prinsip ini: kejaksaan adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undangan. Kewenangan itu dilaksanakan secara merdeka. Kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan.

Kewenangan utama jaksa menurut KUHAP (UU No. 8 Tahun 1981) adalah melakukan penuntutan. Tetapi kewenangannya berkorelasi dengan penyidikan yang dilakukan kepolisian. Jaksa berhak mengembalikan berkas hasil penyidikan jika masih belum lengkap. Jaksa Agung ST Burhanuddin juga menyinggung perlunya perbaikan tata kelola agar tidak lagi terjadi bolak balik berkas perkara dari penyidik ke jaksa lalu ke penyidik lagi.

Menurut Suparji Ahmad, salah satu tantangannya ke depan adalah transformasi asas dominus litis mengingat prinsip diferensiasi tugas dan lembaga dalam sistem peradilan pidana. “Ini tidak mudah dilaksanakan karena kita mengenal konsep pemisahan kewenangan,” kata Suparji dalam diskusi RUU Kejaksaan yang dilaksanakan Aliansi Publik Indonesia.

Advokat senior yang juga pengajar di Universitas Krisnadwipayana, Firman Wijaya, mengatakan pentingnya membuat role model penuntutan yang benar agar arahnya jelas. RUU Kejaksaan, menurut dia, tak hanya perlu memperjelas dominus litis, tetapi juga menegaskan pengakuan terhadap penyelesaian perkara di luar persidangan, sebagai wujud dari pengakuan keadilan restoratif. Ini berarti RUU harus memperjelas dalam hal-hal apa penuntutan tindak pidana ditiadakan, atau sebaliknya perkara diselesaikan tanpa harus membawa pelaku ke pengadilan.

Hasbullah menyoroti pentingnya harmonisasi peraturan perundang-undangan mengenai tugas dan wewenang jaksa. Tugas dan wewenang yang tersebar itu perlu dimasukkan dan diperjelas dalam RUU Kejaksaan. “Harmonisasi perundang-undangan penting dilakukan dalam pelaksanaan dominus litis,” pungkas dosen Universitas Pancasila itu.

Tags:

Berita Terkait