Demi Legitimasi Pemilu, Waspadai Serangan Peretas
Berita

Demi Legitimasi Pemilu, Waspadai Serangan Peretas

Ancaman pidana bagi yang mengganggu sistem informasi pemilu paling lama 3 tahun penjara dan maksimal denda 36 juta rupiah.

Muhammad Yasin/ANT
Bacaan 2 Menit

(Baca juga: Pemilu Makin Dekat, Pahami Ragam Pelaku dalam Tindak Pidana Pemilu).

Ancaman pidana bagi peretas dapat dilihat pada Pasal 536 UU Pemilu. Isinya, mengancam pidana penjara maksimal 3 tahun dan denda maksimal 36 juta rupiah ‘setiap orang yang dengan sengaja merusak, mengganggu, atau mendistorsi  sistem informasi perhitungan suara hasil pemilu’.

Awaludin Marwan juga mengingatkan pentingnya menjaga data pribadi penduduk Indonesia yang ada dalam laman KPU. Ada data sensitif yang sungguh-sungguh harus dijaga kerahasiaannya seperti alamat dan nomor induk kependudukan. Jangan sampai data sensitif disalahgunakan untuk melakukan kejahatan lain. Pasal 64 General Data Protection Regulation di Uni Eropa mengharuskan institusi menyampaikan tata kelola data ketika institusi ini memegang data sensitif. Tujuannya agar bebas dari intrusi, penyelewengan dan peruntukan yang tidak semestinya.

Dalam konteks yang lebih luas, Awaludin berharap KPU menjadi pelopor dalam memberi contoh baik merespons retasan terhadap sistem keamanan siber. Retasan perlu dilihat sebagai kritik, sehingga solusinya tidak semata mempidanakan peretas.

Tags:

Berita Terkait