Demi Kepastian Hukum, Tanda Tangan Elektronik Akan Wajib di Setiap Transaksi Elektronik
Utama

Demi Kepastian Hukum, Tanda Tangan Elektronik Akan Wajib di Setiap Transaksi Elektronik

Konsekuensi jaminan keaslian identitas dalam berbagai transaksi di media digital.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Ketua ICLC, Teguh Arifiyadi, dalam Pelatihan Hukumonline bertema “Memahami Cyber Law, Cyber Crime, dan Digital Forensic Dalam Sistem Hukum Indonesia”, Selasa (6/3), di Jakarta. Foto: NEE
Ketua ICLC, Teguh Arifiyadi, dalam Pelatihan Hukumonline bertema “Memahami Cyber Law, Cyber Crime, dan Digital Forensic Dalam Sistem Hukum Indonesia”, Selasa (6/3), di Jakarta. Foto: NEE

Praktisi Teknologi Keamanan Informasi Indonesia Cyber Law Community (ICLC), Riki Arif Gunawan, mengatakan bahwa tanda tangan elektronik akan menjadi kebutuhan dan kewajiban dalam setiap transaksi elektronik.

 

“Masyarakat perlu aware bahwa layanan digital ini sangat mudah dipalsukan sehingga perlu tahu soal pengamanannya,” kata Arif dalam Pelatihan Hukumonline bertema “Memahami Cyber Law, Cyber Crime, dan Digital Forensic Dalam Sistem Hukum Indonesia”, Selasa (6/3), di Jakarta.

 

Arif menjelaskan pentingnya tanda tangan elektronik sebagai jalan keluar untuk menghindari berbagai tindak kejahatan dalam transaksi elektronik dengan pemalsuan identitas ataupun dokumen yang dipalsukan. Ia merujuk modus penipuan jual beli online yang sulit dilacak karena akun dengan identitas palsu pelakunya sangat mudah dibuat. Dengan tanda tangan elektronik, kepastian hukum atas jaminan keaslian identitas para pihak dapat terpenuhi.

 

Pastikan bahwa anda tak salah memahami tanda tangan elektronik sebagai pindaian tanda tangan manual dalam bentuk gambar ke layar gawai. Ia juga bukan sekadar personal identity number (PIN) seperti pada rekening perbankan. Namanya memang tanda tangan, namun maksudnya adalah informasi elektronik yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi identitas anda.

 

Informasi elektronik ini merekam data kependudukan seperti nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terintegrasi di pangkalan data Pemerintah. Bahkan dalam bentuk yang lebih canggih juga termasuk identifikasi biometrik pemiliknya. Penggunaannya hanya pada transaksi elektronik untuk menandai bahwa anda benar-benar terlibat dalam transaksi tersebut. Juga untuk menandai pengakuan dan persetujuan pemilik tanda tangan elektronik atas suatu dokumen elektronik.

 

Berkembangnya teknologi digital telah mengubah banyak hal dalam kehidupan termasuk dalam cara berhukum dan penegakan hukum. Kenyataan ini tak dapat dielakkan dengan fakta ada ‘ruang lain’ bernama cyberspace, di mana subjek hukum dapat melakukan beragam transaksi yang disebut transaksi elektronik.

 

Komunikasi teks, visual, dan audio-visual dengan media sosial, pertukaran dokumen, pengambilan data, akses informasi dan hiburan, hingga transaksi keuangan dapat berlangsung di cyberspace. Untuk menjamin keaslian identitas para pihak dalam setiap transaksi elektronik inilah tanda tangan elektronik hadir menjadi solusi.

 

Perbincangan soal tanda tangan elektronik di tanah air sudah terjadi setidaknya sejak awal tahun 2000-an. (Baca: Belum Ada Standarisasi Tanda Tangan Digital)

 

Pengaturannya dalam sistem hukum nasional pun bukan hal baru sejak UU No.8 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diterbitkan.

Pasal 11

(1) Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a.  data pembuatan Tanda Tangan Elektronik terkait hanya kepada Penanda Tangan;

b. data pembuatan Tanda Tangan Elektronik pada saat proses penandatanganan elektronik hanya berada dalam kuasa Penanda Tangan;

c. segala perubahan terhadap Tanda Tangan Elektronik yang terjadi setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;

d. segala perubahan terhadap Informasi Elektronik yang terkait dengan Tanda Tangan Elektronik tersebut setelah waktu penandatanganan dapat diketahui;

e. terdapat cara tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi siapa Penandatangannya; dan

f. terdapat cara tertentu untuk menunjukkan bahwa Penanda Tangan telah memberikan persetujuan terhadap Informasi Elektronik yang terkait.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang Tanda Tangan Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) jauh lebih rinci diatur soal penyelanggaraan tanda tangan elektronik. Kepada hukumonline, Arif yang juga Deputi Teknologi Keamanan Informasi mengatakan, di pemerintahan pun sudah mulai diterapkan tanda tangan elektronik walalupun belum serentak.

 

Di sektor swasta penggunaannya bahkan sudah menjadi wajib dalam salah satu produk fintech, yaitu Peer to Peer (P2P) landing. “Sudah mulai diwajibkan oleh OJK untuk layanan P2P, ada dalam peraturan OJK,” terang Arif.

 

Peraturan yang dimaksud Arif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Pasal 18

Perjanjian pelaksanaan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi meliputi:

a. perjanjian antara Penyelenggara dengan Pemberi Pinjaman; dan

b. perjanjian antara Pemberi Pinjaman dengan Penerima Pinjaman.

Pasal 41

(1) Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dengan menggunakan tanda tangan elektronik.

(2)  Perjanjian selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang disusun dalam rangka penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dapat menggunakan tanda tangan elektronik.

(3)  Penggunaan tanda tangan elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai tanda tangan elektronik.

 

Menurut Arif, prinsip Know Your Customer (KYC) pada lembaga keuangan yang tidak bisa secara ketat diberlakukan untuk platform fintech P2P menjadi sedikit teratasi dengan menggunakan tanda tangan elektronik. Dengan tanda tangan elektronik, pencegahan P2P sebagai sarana tindak kejahatan pencucian uang, misalnya dapat dilakukan.

 

Arif juga menjelaskan penggunaan tanda tangan elektronik akan mendukung pengalihan berbagai dokumen fisik menjadi dokumen elektronik. Tujuannya, untuk menghemat ruang penyimpanan dan lebih ramah lingkungan tanpa menghilangkan jaminan kepastian hukum atas keaslian dokumen. (Baca Juga: Bukti Elektronik Sering Kandas Akibat Frasa ‘nya’)

 

“Kertas itu tidak perlu dipakai lagi, cuma di-scan nggak terjamin, dengan ini (tanda tangan elektronik), terjamin,” katanya.

 

Oleh karena itu, penggunaan tanda tangan digital akan menjadi jaminan kepastian hukum dalam bertransaksi di media digital atas keaslian identitas para pihak, dokumen, dan transaksi yang berlangsung. Di samping juga akan membantu menghemat ruang dan media penyimpanan fisik.

 

“Semangatnya sebetulnya efisensi dan paperless, selain juga validitas dengan efisien, tidak harus kontak fisik,” kata Ketua ICLC, Teguh Arifiyadi, kepada hukumonline. Ia memprediksi dalam 3 sampai 4 tahun ke depan, penggunaan tanda tangan elektronik akan marak digunakan.

 

Salah satu tantangan yang dihadapi ke depan adalah penyediaan layanan pembuatan tanda tangan elektronik bagi masyarakat. Sementara ini bisa dilayani secara gratis oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melalui Sistem Verifikasi Online (SiVION) di laman sivion.id.

 

Hal lainnya adalah membuat seluruh aparat penegak hukum memahami soal tanda tangan elektronik. Apalagi jika digunakan sebagai alat bukti di persidangan. Polisi, Jaksa, dan Hakim sangat perlu memahami soal tanda tangan elektronik ini beserta implikasi hukumnya. Demikian pula kalangan lawyer.

 

Susandarini, managing partner dari firma hukum Susandarini & Partners menyambut baik teknologi ini dalam praktik hukum. Ia juga menyinggung bahwa berbagai layanan jasa keuangan pun sudah mulai mendorong penggunaan tanda tangan elektronik dalam berbagai dokumen hukumnya.

 

“Kita menuju zaman digitalisasi, mau nggak mau harus menyesuaikan, dalam praktik hukum tidak ada salahnya dijajaki, (memang) bisa lebih efisien dan mudah verifikasi kalau infrastrukturnya sudah lengkap nanti,” katanya kepada hukumonline di sela acara.

 

Pandangan senada juga disampaikan in house counsel PT. HM Sampoerna Tbk.  Maharani Subandhi. “Banyak sekali dokumen yang harus dikirimkan ke otoritas, dengan dokumen elektronik yang bisa diautentikasi (tanda tangan elektronik) dan dikirim online, bagus sekali, terjamin keaslian dan memudahkan transaksi,” katanya.

 

Tags:

Berita Terkait