Demi Kedaulatan Negara, Kebijakan Penggunaan Rupiah Harus Dijalankan
Berita

Demi Kedaulatan Negara, Kebijakan Penggunaan Rupiah Harus Dijalankan

Kewajiban penggunaan Rupiah dalam bertransaksi merupakan upaya untuk menunjukkan bahwa Indonesia adalah Negara yang berdaulat.

YOZ
Bacaan 2 Menit

Sebenarnya, transaksi dengan menggunakan dolar di pelabuhan bisa dibilang wajar. Apalagi, sudah aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 15 Tahun 2014 tentang perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 6 Tahun 2013 tentang Jenis Struktur dan Golongan Tarif Jasa Kepelabuhan. Tertuang dalam aturan tersebut bahwa transaksi dolar AS diperbolehkan untuk kapal-kapal berbendera asing.

Pasal 9 ayat (2) Permenhub menyatakan, Tarif pelayanan jasa kapal yang melakukan kegiatan angkutan laut luar negeri dikenakan tarif jasa kepelabuhanan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (US$). Kemudian ayat (4) menyatakan, Tarif pelayanan jasa barang dan tarif pelayanan jasa di terminal untuk kegiatan ekspor dan impor tanpa melakukan transhipment (alih muat) di pelabuhan dalam negeri, dikenakan tarif jasa kepelabuhanan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (US$).     

Atas dasar itu, Kepala Humas PT Pelabuhan Indonesia III (Pelindo III), Edi Priyanto, mengatakan untuk sepenuhnya transaksi menggunakan rupiah di pelabuhan harus membutuhkan waktu. Paling tidak, ada aturan yang harus diubah dari semula diperbolehkan transaksi menggunakan dolar AS untuk kapal-kapal berbendera asing menjadi rupiah untuk segala jenis transaksinya. Menurut Edi, perlu sosialisasi dari BI terkait aturan ini.

Bank Indonesia menyanggupi permintaan tersebut. Menurutnya, BI dan pemerintah akan terus berkoordinasi dan melakukan sosialisasi terkait substansi UU Mata Uang dan PBI tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bukan hanya BI dan pemerintah, DPR juga turut mendukung dan mensosialisasikan kewajiban penggunaan Rupiah dalam bertransaksi di dalam negeri. Anggota Komisi XI Muhammad Misbakhun mengatakan, kewajiban penggunaan Rupiah dalam bertransaksi merupakan upaya untuk menunjukkan bahwa Indonesia adalah Negara yang berdaulat. Dia mengimbau masyarakat untuk menggunakan mata uang Rupiah dan menghindari penggunaan mata uang asing dalam transaksi di wilayah NKRI.

Dia juga mengingatkan Pasal 21 ayat (1) yang menyatakan, “Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI”.

“Masyarakat sudah seharusnya menggunakan mata uang rupiah dan bangga dengan mata uang rupiah,” ujar politisi Golkar ini.

Pengamat perbankan Aviliani juga mendukung kebijakan BI. Menurutnya, langkah BI sudah tepat. Meski memaklumi akan ada pihak yang dirugikan karena kebijakan ini, ia berharap kebijakan penggunaan mata uang Rupiah tetap bisa dijalankan.

“Ke depan tidak boleh lagi (menggunakan mata uang asin-Red). Jadi, semua orang harus mengubah penggunaannya, bukan mata uangnya,” tandas Aviliani.

Tags:

Berita Terkait