Delik Makar Kembali Dipersoalkan
Berita

Delik Makar Kembali Dipersoalkan

Dengan alasan untuk melindungi Pancasila sebagai dasar negara. Pemohon diminta membaca pertimbangan hukum putusan-putusan MK sebelumnya untuk mengelaborasi kerugian konstitusional yang dialami Pemohon.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Baginya, pasal itu merupakan kejahatan terhadap keamanan negara yang juga mencakup kejahatan terhadap ideologi negara. Pasal itu juga tidak memenuhi paradigma tujuan pemidanaan apabila tidak melindungi Pancasila sebagai dasar negara. Atas dasar itu, Pemohon meminta pasal itu tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan UUD 1945.

 

Menanggapi permohonan, Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna meminta Pemohon menguraikan lebih rinci kedudukan hukum (legal standing) dikaitkan dengan kerugian hak konstitusional Pemohon. Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams menyarankan Pemohon agar melampirkan alat bukti sebagai referensi hakim memeriksa permohonan ini.

 

“Pemohon juga perlu mengkaitkan pasal yang diuji dengan kerugian yang dialami Pemohon,” saran Wahiduddin.

 

Sementara Aswanto mengingatkan pasal yang diuji sudah pernah diputuskan sebanyak tiga kali oleh MK. “Pemohon bisa membaca pertimbangan hukum putusan-putusan MK sebelumnya untuk mengelaborasi kerugian konstitusional yang dialami Pemohon dalam permohonannya.”  

 

Sebelumnya, MK pernah menyatakan menolak dan tidak menerima pengujian beberapa pasal makar dalam KUHP yang dimohonkan Perkumpulan Masyarakat Pembaharuan Peradilan Pidana (Institute for Criminal Justice Reform/ICJR). Melalui Putusan MK No. 7/PUU-XV/2017 tertanggal 31 Januari 2018, MK menolak uji materi Pasal 87, Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, Pasal 139a, Pasal 139b, dan Pasal 140 KUHP terkait definisi makar.

 

Dalam kesempatan yang sama, melalui Putusan MK No. 28/PUU-IV/2017, MK menyatakan tidak menerima dan menolak pengujian Pasal 104, Pasal 106, Pasal 107, Pasal 108, dan Pasal 110 KUHP yang dimohonkan warga Papua yakni Hans Wilson Wader, Meki Elosak, Jemi Yermias Kapanai alias Jimi Sembay. Mereka merupakan korban yang pernah dipidana dengan pasal-pasal makar.

 

Dalam pertimbangan putusan No. 28/PUU-IV/2017, Mahkamah menilai delik makar cukup disyaratkan adanya niat dan perbuatan permulaan pelaksanaan, sehingga dengan terpenuhinya syarat itu terhadap pelaku (makar) telah dapat dilakukan tindakan oleh penegak hukum. Cukup bagi aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan hukum terhadap pelaku makar, tidak perlu adanya perbuatan yang nyata-nyata terdapat serangan (aanslag atau serangan nyata).

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait