Beda Delik Aduan dengan Delik Biasa dan Contohnya
Terbaru

Beda Delik Aduan dengan Delik Biasa dan Contohnya

Delik aduan adalah delik yang hanya bisa diproses dengan pengaduan. Contoh delik aduan adalah perzinahan.

Tim Hukumonline
Bacaan 6 Menit

Kemudian, diterangkan dalam Pasal 322 ayat (2) KUHP bahwa jika kejahatan tersebut dilakukan kepada orang lain, maka perbuatan itu hanya dapat dituntut atas pengaduan dari korbannya.

Membuka rahasia perusahaan: Pasal 323 ayat (1) KUHP menerangkan bahwa siapa yang dengan sengaja memberitahukan hal-hal khusus, yang seharusnya dirahasiakan, tentang suatu perusahaan dagang, kerajinan atau pertanian, di mana tempat ia bekerja atau tempat lamanya bekerja, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

Kemudian, diterangkan dalam Pasal 323 ayat (2) KUHP bahwa kejahatan ini hanya dapat dituntut atas pengaduan pengurus perusahaan yang dirugikan.

Delik Aduan dalam KUHP Baru

DalamUU 1/2023 atau KUHP Baru yang akan berlaku per 2026 mendatang, delik aduan dikenal dengan sebutan “pengaduan”. Ketentuan Pasal 24 ayat (1) UU 1/2023 menerangkan bahwa dalam hal tertentu, pelaku tindak pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan.

Kemudian, terkait delik aduan atau pengaduan ini, UU 1/2023 atau KUHP Baru mengatur ketentuan berikut.

  • Jika korban tindak pidana aduan belum berumur 16 tahun, yang berhak mengadukan adalah orang tua atau walinya. Kemudian, urutan yang dapat mengadukan adalah orang tua, kemudian keluarga sedarah dalam garis lurus, dan dilanjutkan keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga. Jika tidak ada orang tua atau keluarga, pengaduan dapat dilakukan sendiri (Pasal 25 UU 1/2023).
  • Jika korban tindak pidana aduan meninggal dunia, pengaduan dapat dilakukan oleh orang tua, anak, suami, atau istri korban; kecuali jika korban secara tegas tidak menghendaki adanya penuntutan.
  • Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut, baik secara lisan atau tertulis kepada pejabat yang berwenang (Pasal 28 UU 1/2023).
  • Pengaduan dapat dilakukan dalam tenggang waktu 6 bulan terhitung sejak (orang yang berhak mengadu tinggal di Indonesia) mengetahui tindak pidana tersebut. Atau terhitung 9 bulan sejak (orang yang berhak mengadu bertempat tinggal di luar Indonesia) mengetahui tindak pidana tersebut (Pasal 29 UU 1/2023).
  • Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan. Kemudian, pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi (Pasal 30 UU 1/2023).

Follow Official Whatsapp Channel Hukumonline untuk mendapatkan update terkini seputar dunia hukum Indonesia sekarang juga! Klik link berikut untuk bergabung!

Tags:

Berita Terkait