Deklarasikan Jadi Calon Ketum, Juniver: PERADI Sudah Sangat Kritis
Utama

Deklarasikan Jadi Calon Ketum, Juniver: PERADI Sudah Sangat Kritis

Pasangan calon ini mengusung tema rekonsiliasi.

Ali Salmande
Bacaan 2 Menit
Juniver Girsang (Kiri) dan Harry Ponto (Kanan) saat deklarasi sebagai calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PERADI di Jakarta, Jumat (6/2). Foto: RES.
Juniver Girsang (Kiri) dan Harry Ponto (Kanan) saat deklarasi sebagai calon Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum PERADI di Jakarta, Jumat (6/2). Foto: RES.

Advokat Juniver Girsang mengatakan bahwa Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sedang kritis dengan isu perpecahan, sehingga ia pun mau turun gunung untuk maju sebagai calon Ketua Umum PERADI berpasangan dengan Harry Ponto sebagai Wakil Ketua Umum PERADI.

Juniver mengatakan pasangannya, Harry Ponto merupakan eks Sekretaris Jenderal PERADI yang semestinya sudah tidak perlu lagi mengurus organisasi, tetapi akhirnya ikut turun tangan bersama menyelesaikan masalah yang ada di PERADI.

“Beliau (Harry Ponto,-red) seharusnya istirahat, tetapi Saya dengan Harry Ponto melihat PERADI sudah sangat kritis,” ujarnya dalam acara konferensi pers pasangan Juniver-Harry di Wisma Proklamasi, Jakarta, Jumat (6/2).

Juniver menilai terjadi konflik yang tidak terselesaikan, sehingga membuat para pendiri PERADI lainnya mendirikan organisasi advokat baru (seperti Kongres Advokat Indonesia)  yang membuat situasi dunia advokat sedang kritis. “Padahal, seharusnya berdasarkan UU No.18 Tahun 2003 tentang advokat, organisasi advokat itu adalah satu wadah,” ujarnya.

Lebih lanjut, Juniver menilai perpecahan ini terjadi karena pemimpin PERADI yang diharapkan bisa mempersatukan jutsru tidak bisa diterima para advokat lain. “Saya sangat sedih advokat semakin hari terpecah. Bukan lagi dipandang sebagai penegak hukum sebagaimana disebut dalam UU Advokat,” tegasnya lagi.

Oleh karena itu, lanjut Juniver, agar profesi advokat ini bisa bersatu dan berwibada dipandang oleh penegak hukum lain, maka PERADI harus memegang sikap untuk rekonsiliasi dengan seluruh organisasi advokat. “Kita kembali ke satu wadah,” ujarnya.

Juniver mengaku akan berbagi peran untuk mewujudkan itu semua. Tugas Harry Ponto sebagai Wakil Ketua Umum adalah untuk mengurus internal PERADI agar tidak terjadi friksi. Sementara, dirinya akan menjalin hubungan dengan organisasi lain agar tercipta harmoni.

“Karena Beliau (Harry Ponto) juga yang membidani PERADI sejak awal. Begitu dia turun dari Sekjen, lalu terjadi friksi. Saya bertugas membuat hubungan yang harmonis agar PERADI akan jadi lebih baik. Duduk sama tinggi dan rendah,” ujarnya.

Juniver mengaku sedih dengan sikap sejumlah advokat yang ingin merevisi UU Advkat beberapa waktu lalu. Apalagi, salah satu usulannya adalah perubahan yang sangat fundamental, yakni advokat bukan lagi penegak hukum dan wadah tunggal digantikan dengan sistem multibar. “Itu jauh dari persatuan dan kesatuan. Bila tak ada pengawasan, advokat tidak akan dihormati,” ujarnya.

Oleh karena itu, lanjut Juniver, agar tidak ada lagi wacana-wacana untuk mengusulkan hal semacam itu maka sejumlah elemen advokat harus bekerja sama. “Satu prinsip, rekonsiliasi,” tegasnya mengutip salah satu visi dan misi kampanyenya.

Juniver pun menyatakan kesiapannya untuk bertarung di Musyawarah Nasional (Munas) PERADI 2015 yang akan berlangsung pada 26-28 Maret di Makassar, Sulawesi Selatan.

Lalu, cara rekonsiliasi seperti apa yang diusung oleh pasangan Juniver-Harry? Apakah dengan memaafkan para advokat senior yang sudah dihukum PERADI, seperti Todung Mulya Lubis atau OC Kaligis?

Harry Ponto menyatakan pada prinsipnya dirinya dan Juniver akan menggelar rekonsiliasi dengan semua pihak. “Kita akan review kasus itu satu per satu,” ujarnya ketika menjawab pertanyaan Hukumonline.com.

Lebih lanjut, Harry mengatakan mengapa para advokat tidak menghormati hukuman yang diberikan, karena PERADI dianggap belum menjadi organisasi yang kredibel. “Kalau memang punya wibawa, Saya yakin semua akan mematuhi,” ujarnya.

Ia mencontohkan dengan pengadilan. “Kalau lembaga itu reliable, orang akan tunduk. Mungkin orang akan kecewa, tapi dia akan tunduk. Itu juga berlaku untuk PERADI,” ujarnya.

Harry mengungkapkan Juniver sudah punya pengalaman menggelar acara rekonsiliasi advokat. Yakni, ketika ada perjanjian perdamaian antara Ketua Umum PERADI Otto Hasibuan dan Presiden KAI Indra Sahnun Lubis pada 2010 lalu. “Yang memotori perdamaian dan persatuan advokat itu Denny Kailimang dan Juniver,” klaimnya.

“Mungkin karena setelah itu tidak di-maintain, jadi KAI kemudian tidak mengakui perjanjian itu. Itu bukti kita butuh figur Juniver yang sejuk,” tukasnya.

Berdasarkan pantauan Hukumonline.com, sejumlah advokat dan nama-nama tenar hadir dalam deklarasi itu. Di antaranya adalah Ketua Setara Institute Hendardi, Advokat senior Hotma Sitompoel, mantan Ketua YLBHI Patra M Zein. Ada pula sejumlah anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan, Didi Irawadi dan Junimart Girsang.

Anggota Komisi III DPR yang juga masih menjabat sebagai Ketua Umum Serikat Pengacara Indonesia (SPI) Trimedya Pandjaitan mengaku hadir karena baik Juniver dan Harry adalah kawan lama. “Harry Ponto itu teman kuliah,” ujarnya sambil menegaskan organisasinya belum menyatakan dukungan terhadap pasangan ini.

Persatuan PERADI-KAI

Salah satu tamu undangan yang hadir adalah Ketua Board of Trustees Kongres Advokat Indonesia (KAI) Teguh Samudera. “Ya, Saya masih di KAI yang dipimpin oleh Tjoetjoe Sandjaja,” ujarnya kepada Hukumonline.com

Teguh mengaku tertarik dengan tema rekonsiliasi yang diusung oleh pasangan Juniver-Harry. Ia menilai rekonsialisi bisa terwujud bila PERADI dipimpin oleh orang yang bisa menghargai organisasi lain. “Sudah tidak zaman lagi pemimpin yang congkak,” ujarnya sembari menegaskan dirinya sudah keluar dari PERADI.

Pria yang juga ikut membidani lahirnya PERADI ini mengatakan akan melihat lebih jauh program kerja dan kebijakan pasangan Juniver-Harry. Terutama, terkait calon advokat KAI yang belum bisa disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi hingga saat ini.

“Apa bisa mereka menerima adik-adik kami yang belum bisa disumpah? Kalau bisa, kami akan menghargai,” ujarnya.

Sedangkan untuk advokat senior yang dihukum, lanjut Teguh, PERADI perlu membentuk lembaga eksaminasi untuk mengkaji putusan dewan kehormatan PERADI itu.

Sebagai informasi, berdasarkan catatan Hukumonline.com, saat ini ada dua advokat yang menyebut dirinya sebagai Presiden KAI, yakni Tjoetjoe Sandjaja dan Indra Sahnun Lubis. Dalam deklarasi ini, selain Teguh Samudera (KAI pimpinan Tjoetjoe Sandjaja), hadir pula Indra Sahnun Lubis.

Tags:

Berita Terkait