Debt Collector di Mata Hukum dan Etika Penagihan Utang
Terbaru

Debt Collector di Mata Hukum dan Etika Penagihan Utang

Kehadiran debt collector kerap meresahkan. Pasalnya, penagihan seringkali dilakukan dengan ancaman dan kekerasan. Adakah aturan hukum mengenai hal ini?

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Tidak hanya karena efisiensi biaya, proses penyelesaian utang pun jauh lebih cepat ketimbang saat kreditur memilih penyelesaian model litigasi yang panjang. Belum lagi, dalam proses hukum, eksekusi putusan pengadilan kerap sulit dilakukan.

Dasar Hukum Debt Collector

Sejauh ini, belum ada peraturan OJK yang spesifik membahas tentang debt collector. Namun, ketentuan tentangnya termuat dalam beberapa peraturan. Pada prinsipnya, penagih utang sebagai pihak ketiga bekerja dengan kuasa yang diberikan oleh kreditur atau si pemberi utang.

Terkait dasar hukum, ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang memungkinkan pihak perusahaan atau kreditur untuk menggunakan jasa pihak lain sebagai penagih utang, di antaranya Peraturan Bank Indonesia (PBI 23/2021), Peraturan OJK (POJK 35/2018), dan Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI 2009) serta perubahannya.

Diterangkan Pasal 191 ayat (1) huruf a PBI 23/2021 dalam melakukan penagihan kartu kredit, Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) wajib menjamin bahwa penagihan utang, baik yang dilakukan sendiri atau menggunakan penyedia jasa penagihan, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 48 ayat (1) POJK 35/2018 menerangkan bahwa perusahaan pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada debitur. Kemudian, ditambahkan dalam Pasal 48 ayat (3) POJK 35/2018, kerja sama yang dimaksud harus memenuhi ketentuan:

a. pihak lain tersebut berbentuk badan hukum;

b. pihak lain tersebut memiliki izin dari instansi berwenang; dan

c. pihak lain tersebut memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari Lembaga Sertifikasi Profesi di bidang pembiayaan.

Dalam SEBI 2009, diterangkan bahwa apabila hal penerbit (kreditur) menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan penagihan transaksi kartu kredit atau kerap dikenal dengan debt collector kartu kredit, maka:

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait