Debitor Diduga Kabur, Proposal Perdamaian Tak Jelas
Berita

Debitor Diduga Kabur, Proposal Perdamaian Tak Jelas

Pimpinan Kepsonic abaikan telepon dan email kuasa hukumnya.

HRS
Bacaan 2 Menit
Debitor Diduga Kabur, Proposal Perdamaian Tak Jelas
Hukumonline

Ratusan kreditor PT Kepsonic Indonesia (dalam PKPU) telah menunggu di ruang sidang sejak pagi. Tepat tengah hari, sekira 12.00 WIB, sidang dimulai. Namun, para kreditor harus menunda lagi untuk mengetahui kepastian nasib perusahaan ini, pailit atau tidak. Soalnya, majelis pemutus tidak dapat menjatuhkan putusan sebelum membaca laporan hakim pengawas.

Lantaran majelis masih tetap memiliki waktu selama 14 hari menjelang PKPU berakhir, majelis memilih untuk menunda sidang penentuan pailit atau tidak perusahaan asal Korea Selatan ini. “Laporan hakim pengawas baru masuk hari ini. Sidang ditunda Selasa, 23 Juli,” ucap Ketua Majelis Hakim Dwi Sugiarto, Selasa (16/7).

Kuasa Hukum Kepsonic Jugi Panjaitan mengatakan Kepsonic memang tidak membuat proposal perdamaian. Pasalnya, prinsipal sudah tidak ada lagi di Indonesia. Bahkan, pimpinan Kepsonic tidak membalas email dan telepon Panjaitan.

“Kami tidak tahu iktikadnya dari awal. Setelah mereka kabur, kami pasrahkan pailit. Sebenarnya kalau diputus di awal, prosesnya sudah berjalan sekarang,” tuturnya usai persidangan.

Tidak adanya rencana perdamaian ini juga diperkuat oleh Rochmad Hardito, pengurus Kepsonic. Sementara itu, jumlah kreditor mencapai 104 kreditor dengan utang lebih dari Rp80,36 miliar. “Memang tidak ada proposal perdamaian,” ucapnya.

LEM Ajukan Proposal Perdamaian

Beda kasus memang beda permasalahan. Terpisah, jika Kepsonic tidak mengajukan proposal perdamaian lantaran debitor telah kabur, berbeda halnya dengan nasib perusahaan perdagangan emas batangan, PT Lautan Emas Mulia (LEM). Pada 8 Juli 2013 lalu, LEM telah mengirimkan proposal perdamaiannya ke seluruh kreditornya, termasuk pengadilan.

Dalam rencana perdamaian tersebut, LEM membeberkan alasan perusahaan merugi. Anjloknya harga emas dunia-lah yang menjadi biang keladi. Kendati demikian, perusahaan berjanji akan memenuhi kewajibannya kepada para nasabah yang telah diperjanjikan hingga Maret 2013.

Lantaran harga emas terus merosot, akhirnya LEM mengaku tak kuat lagi memenuhi seluruh kewajiban para nasabahnya. LEM terpaksa meminta keadaan tunda bayar dan terpaksa mengubah besarnya rebate yang harus diterima para nasabah serta komisi untuk para agen.

“Kami tetap beriktikad baik menyelesaikan kewajiban ini,” tulis Direktur LEM Ferisal Wijaya dalam rencana perdamaiannya yang diterima hukumonline, Selasa (16/7).

Rencana perdamaian yang ditawarkan LEM kepada para nasabahnya adalah LEM hanya akan membayar selisih utang pokok dalam jangka waktu 48 bulan, sedangkan rebate dan komisi agen yang tertunggak dihapuskan.

Utang pokok pun dibagi menjadi tiga kelompok, yaitu kelompok dari penjualan fisik termasuk gadai, kelompok dari penjualan Program Ganda, dan kelompok dari penjualan dengan Program Detained Settlement. Adapun cara penghitungan pembayaran yang ditawarkan juga dibagi sesuai dengan kelompok utang.

Untuk kontrak fisik dan gadai yang masa kontraknya masih aktif, akan dibayarkan selisihnya sebesar 25% dari nilai kontrak yang tertulis di invoice. Sedangkan kelompok Program Ganda, kewajiban akan dibayarkan sesuai dengan nilai kontrak yang tertera di invoice “AMOUNT”.

“Begitu pula untuk Program DS. Customer yang melakukan transaksi dengan program DS yang masih aktif akan dibayarkan sesuai dengan nilai kontrak yang tertera di invoice,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait