Debat Putusan Sarpin di Sidang Praperadilan Suryadharma
Utama

Debat Putusan Sarpin di Sidang Praperadilan Suryadharma

KPK menegaskan putusan Sarpin Rizaldi tidak bisa dijadikan yurisprudensi.

ANT
Bacaan 2 Menit

"Putusan praperadilan tersebut patut dijadikan acuan agar hakim memeriksa atastindakan penyidik dan penuntut umum yang tindakannya di luar KUHAP.Apabila tindakan penyidik yang dilakukan tanpa berdasar undang-undang, hal tersebut juga objekpraperadilan," kata Humprhey.

Bukan Yurisprudensi

Sementara itu, Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi Chatarina M Girsang mengatakan putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam praperadilan Komjen Budi Gunawan tidak bisa dijadikan acuan atau yurisprudensi dalam praperadilan tersangka korupsi Suryadharma Ali.

"Itu belum jadi yurisprudensi karena beberapa putusan praperadilan di beberapa daerah menolak penetapan tersangka termasuk dalam objek praperadilan," kata Chatarina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3).

Dalam eksepsinya KPK juga menyebutkan bahwa sejumlah putusan praperadilan yang dijadikan acuan dalam gugatan Suryadharma Ali tidak relevan dengan perkara a quo atau perkara yang sedang disidangkan.

Acuan pertama, yakni putusan praperadilan nomor 01/Pid.prap/2011/PN.Bgky di PN Bengkayang memutuskan mengenai sah tidaknya suatu penyitaan. "Putusan tersebut tidak bisa dijadikan yurisprudensi karena tidak relevan dengan perkara a quo," kata tim hukum KPK.

Sementara putusan praperadilan kedua yakni nomor 38/Pid.prap/2012/PN.Jkt-sel yang memutuskan tidak sahnya penetapan tersangka tidak dapat dijadikan acuan karena ada putusan MA yang membatalkan putusan praperadilan tersebut.

Sementara acuan terakhir, yaitu putusan hakim Sarpin Rizaldi dalam praperadilan Budi Gunawan nomor 04/Pid.prap/2015/PN.Jkt-sel yang memutuskan bahwa penetapan tersangka tidak sah tidak dapat dijadikan yurisprudensi karena tidak diikuti oleh putusan-putusan lainnya.

"Setelah putusan tersebut telah terdapat putusan lainnya yang bertentangan yaitu putusan Pengadilan Negeri Purwokerto, Pengadilan Negeri Sumedang, dan Pengadilan Negeri Bengkulu yang secara tegas menyatakan penetapan tersangka tidak termasuk ruang lingkup praperadilan," kata tim hukum KPK.

Tags:

Berita Terkait