Debat Keabsahan UUD 1945 Jadi Momentum Memperluas Sosialisasi
Berita

Debat Keabsahan UUD 1945 Jadi Momentum Memperluas Sosialisasi

Munculnya kritik terhadap legalitas pengesahan UUD 1945 harus dijadikan sebagai momentum untuk lebih memasyarakatkan materi dan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.

M-1/Aru
Bacaan 2 Menit
Debat Keabsahan UUD 1945 Jadi Momentum Memperluas Sosialisasi
Hukumonline

 

Jimly berharap nantinya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah tersebut akan meningkatan kesadaran berkonstitusi di masyarakat, termasuk di kalangan penyelenggaran negara. Menurut Jimly, hingga saat ini, UUD ini bukan hanya belum tersosialisasi ke masyarakat, tetapi termasuk ke penyelenggara negara.

 

Selain kerjasama dalam sosialiasi UUD, menurut Jimly kerjasama antara MPR dan MK juga dalam hal pemberian informasi dokumenter seperti risalah-risalah Sidang MPR. Oleh karena itu, kedua sekjen akan melakukan pembicaraan bagaimana mengembangkan hubungan kerjasama yang sinergi, yang tidak campur aduk antara tugas dan kewenangan masing-masing, tetapi produktif untuk rakya banyak, jelas Jimly.

 

Untuk keperluan Sosialisasi UUD, di MPR telah dibentuk Tim Kerja Sosialisasi Uud 1945 Hasil Amandemen dan Putusan MPR pada 3 Februari 2005 dengan Pataniari Siahaan sebagai Ketua Sub Tim Kerja I dan Rambe Kamarulzaman sebagai Ketua Sub Tim Kerja II.

 

Menurut Wakil Ketua MPR AM Fatwa, materi sosialisasi Perubahan UUD 1945 ke berbagai daerah mulai dari tingkat provinsi sampai dengan tingkat kabupaten/kota seluruh Indonesia, mencakup latar belakang dan tujuan Perubahan UUD 1945, proses Perubahan UUD 1945, serta hasil Perubahan UUD 1945.

 

Untuk keperluan sosialisasi tersebut, menurut Ketua DPR Agung Laksono telah disediakan anggaran dari MPR sehingga tidak perlu ada anggaran daerah untuk anggota MPR agar tidak terjadi anggaran ganda yang pada akhirnya akan merugikan keuangan negara.

 

Adanya anggaran MPR untuk sosialisasi UUD juga dibenarkan oleh AM Fatwa. Menurut dia, MPR telah memfasilitasi kegiatan tim ke daerah. "Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten hanya membantu transportasi lokal," katanya. Untuk itu, Fatwa meminta kepada semua anggota tim agar segera mengembalikan uang apabila ada yang menerima dari daerah.

 

Sementara itu, usaha yang dilakukan oleh MK untuk sosialisasi UUD antara lain dengan mengajak pemerintah daerah (Pemda) yang terhimpun dalam APPSI untuk mensosialisasikan UUD 1945, membuat naskah UUD 1945 dalam huruf braile yang kerjasama dengan Departemen Pendidikan Nasional, pembuatan UUD dalam bahasa Bali, bahasa Jawa, mengadakan cerdas cermat tentang konstitusi untuk para tuna netra, serta menerbitkan buku-buku tentang kontitusi dan membagikannya secara gratis ke sejumlah kalangan.

 

Untuk keperluan sosialisasi UUD, Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar menyoroti kebutuhan penyesuaian kurikulum di setiap jenjang pendidikan terkait dengan Perubahan UUD 1945. Menurutnya, perubahan UUD 1945 berdampak cukup luas dalam kehidupan bertata negara, sehingga dibutuhkan sosialisasi yang cukup agar masyarakat Indonesia memiliki budaya sadar berkonstitusi dan akan lebih baik apabila hal tersebut dimulai dari jalur pendidikan.

 

Menurut Jimly, kebutuhan untuk sosialisasi UUD menjadi hal yang sangat mendasar mengingat naskah UUD 1945 yang semula hanya memuat 71 butir ketentuan, sekarang berubah menjadi sebuah naskah UUD 1945 yang berisi 199 butir ketentuan. Dari jumlah 199 butir ketentuan itu, hanya 25 butir yang berasal dari ketentuan lama, sedangkan 174 butir lainnya sama sekali merupakan ketentuan baru dalam konstitusi Indonesia saat ini, ujar Jimly.

 

Anehnya, upaya sosialisasi UUD sempat mendapat penolakan dari sebagian masyarakat, sebagaimana yang dilakukan oleh Front Pembela Proklamasi 45 pada 22 september 2005. Front yang dipimpin Letnan Jenderal (Purn) Saiful Sulun tersebut mendesak MPR menghentikan sosialisasi UUD 1945 hasil perubahan dengan alasan UUD hasil perubahan 2002 bertentangan dengan pembukaan.

 

 

 

Bagi Ketua MPR Hidayat Nurwahid dan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie, keabsahan UUD 1945 tak perlu dipersoalkan. Sebab, dari sudut hukum tata negara, UUD 1945 beserta amandemennya adalah sah dan mengikat. Kalaupun ada pihak yang mempersoalkannya, hal itu harus dijadikan sebagai pintu masuk sosialisasi.  Ini harus kita manfaatkan untuk semakin mengintensifkan usaha-usaha pemasyarakatan UUD, ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Jimly Asshiddiqie usai melakukan konsultasi dengan ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) di Gedung MPR, Senin (29/1).

 

Rapat Konsultasi MK dan MPR dilakukan setelah muncul perdebatan di masyarakat mengenai keabsahan amandemen UUD 1945. Sebelumnya, Hidayat juga mengundang Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin. Pada 26 Januari lalu, Fraksi Kebangkitan Bangsa juga melakukan konsultasi konstitusi dengan pimpinan MK. Dalam pertemuan itu, Sekretaris Fraksi PKB sempat mempertanyakan fungsionalitas konstitusi, termasuk kelemahan amandemen.

 

Pertemuan antar pemimpin lembaga negara menghidupkan kembali wacana amandemen. Ketua MPR Hidayat Nurwahid menegaskan bahwa MPR dan MK adalah dua lembaga yang sangat berkepentingan dengan keabsahan dan keberlangsungan UUD 1945. Oleh karena itu, kedua lembaga berkewajiban mensosialisasikan. Kami semua sangat concern agar UUD ini bisa betul-betul disosialisasikan, dimengerti, dipahami, dan dilaksanakan sehingga betul-betul kehidupan bermasyarakat dan berbangsa kita berdasarkan konstitusi, ujar Hidayat.

 

Menurut Hidayat, MPR dan MK telah bersepakat untuk mensosialisasikan UUD itu secara lebih luas dan lebih sinergis. MPR dan MK selama ini sudah melakukan sosialisasi ke beragam pihak dengan beragam metode, dan seluruhnya juga berbasiskan asas-asas konstitusional, kata Hidayat.

 

Tugas Pemerintah

Sejatinya, sosialisasi UUD 1945 dan perundang-undangan merupakan tugas Pemerintah. Oleh karena itu Ketua MK Prof. Jimly Asshiddiqie meminta agar pemerintah mengambil tanggung jawab lebih besar dalam sosialisasi UUD. Karena pemerintah memiliki segala jaringan yang dibutuhkan dan memang administratur tertinggi dalam penyelenggaraan negara ada di Presiden, ujar Jimly.

Tags: