Debat Capres Amanat UU Pilpres
Berita

Debat Capres Amanat UU Pilpres

Dinilai kurang menarik karena dibatasi undang-undang.

RFQ
Bacaan 2 Menit
Pasangan Peserta Pemilu Presiden 2014 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla menjalani debat perdana yang diselenggarakan oleh KPU, Senin (9/6). Debat pertama ini mengusung tema Pembangunan Demokrasi, Pemerintahan Yang Bersih dan Kepastian Hukum.
Pasangan Peserta Pemilu Presiden 2014 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla menjalani debat perdana yang diselenggarakan oleh KPU, Senin (9/6). Debat pertama ini mengusung tema Pembangunan Demokrasi, Pemerintahan Yang Bersih dan Kepastian Hukum.
Panggung megah di Balai Sarbini beberapa waktu lalu menjadi tempat perhelatan akbar debat Calon Presiden (Capres) dan Cawapres. Dua pasang Capres yakni Prabowo-Hatta dan Joko Widodo-Jusuf Kalla (JK) menjadi perhatian seluruh rakyat Indonesia karena menyampaikan visi dan misinya. Seorang moderator menjadi pengatur lalu lintas perdebatan kedua pasang Capres. Siapa sangka, debat Capres merupakan amanat UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin mengatakan, debat Capres dan Cawapres diatur dalam Pasal 39 UU No. 42 Tahun 2008. Menurutnya, debat Capres kali ini berbeda dengan debat yang biasanya diselenggarakan oleh lembaga swasta. Debat dinilai teramat kaku. Bahkan, kurang menggali dari sejumlah visi dan misi Capres dan Cawapres. Kurang menariknya debat Capres disebabkan adanya aturan tersebut. Dengan begitu, debat Capres berbeda halnya dengan debat lainnya.

Menurutnya, pertanyaan yang diajukan moderator kepada kedua pasangan Capres merupakan hasil dari kesepakatan para pakar yang diminta Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu memang diatur dalam UU Pilpres, termasuk mengatur soal moderator yang tidak boleh mengomentari, penilaian serta keseimpulan terhadap penyampaian materi dari tiap pasangan Capres dan Cawapres.

“Kemarin sudah diatur dalam UU Pilpres, ini sesuai prosedur bernegara,” ujarnya dalam sebuah diskusi di Gedung DPR, Kamis (12/6).

Hal lainnya, debat dilakukan hanya lima kali, Menurutnya, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 39 ayat (1) yeng menyatakan “Debat pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf g dilaksanakan lima kali”. Kemudian ayat (2) menyatakan, “Debat Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh KPU dan disiarkan langsung secara nasional oleh media elektronik”.

Kemudian, aturan lebih terkait pelaksanaan debat pasangan Capres dan Cawapres diatur melalui peraturan KPU sebagaimana tertuang dalam ayat (6).

Irman berpandangan dalam pembuatan materi debat semestinya tidak saja melibatkan pada pakar, tetapi juga melibatkan pemerintah. Dengan begitu, pemerintah memberikan sedikit bocoran atas apa yang sudah dilakukan rezim pemerintahan sebelumnya.

“Jadi, ada saripati persoalan yang dibocorkan ke pasangan agar pasangan Capres dapat menjelaskan dikaitkan dengan visi misinya ke depan. Capres baru menawarkan solusi, jadi masyarakat paham riil kenegaraan,” ujarnya.

Pakar komunikasi politik Tjipta Lesmana memiliki penilaian yang sama dengan Irman. Menurutnya, debat Capres dinilai kurang menarik. Itu sebabnya, ia menyarankan agar kedua pasangan Capres memanfaatkan debat Capres dengan mengeluarkan sejumlah ide dan gagasan bagi kemajuan bangsa dan negara.

“Saya dengar dan nonton TV dari awal sampai akhir yah masih setengah-setengah,” ujarnya.

Ia menyayangkan debat yang sepertinya dibatasi, sehingga moderator tidak menggali secara mendalam terkait visi dan misi kedua pasangan Capres. Padahal, masyarakat menginginkan kedua pasangan mengeluarkan visi dan misinya yang tidak sebatas hanya di atas kertas.

“Negeri ini banyak sekali masalahnya, mereka harus mengusai masalah,” katanya.

Anggota Tim Sukses pasangan Prabowo-Hatta, Fahri Hamzah menilai debat Capres bukan sebenar-benarnya debat. Fahri mengaku tidak mengetahui debat Capres tertuang dalam UU Pilpres. Makanya, ia menilai debat Capres beberapa hari lalu dinilai kaku dan terkesan tidak menarik.

“Jadi debat itu harusnya beneran debat. Yang kemarin kaya cerdas cermat,” ujar anggota Komisi III dari Fraksi PKS itu.

Anggota Timses pasangan Jokowi-JK,Maruara Sirait mengatakan debat Capres beberapa hari lalu dinilai cukup menarik. Meski demikian, ia menilai perlu banyak perbaikan dari segi penayangan debat Capres pada sesi ke dua nanti.Menurutnya, respon terhadap Jokowi pasca debat pertama dinilai positif. Dia berharappada debat sesi kedua akan lebih tergali visi misi dari masing-masing pasangan Capres.

“Sesudah debat dapat respon positif karena memang substansi soal pemerintahan yang bersih, korupsi, dan demokras yang baik,” pungkas anggota Komisi XI dari Fraksi PDIP itu.
Tags:

Berita Terkait