Menurut kuasa hukum pemohon, kewajiban PT Davomas Abadi untuk melakukan pembayaran kepada para pemegang obligasi dolar, merupakan utang yang bersifat kontinjen sebagaimana diatur Pasal 1 butir 6 UU Kepailitan dan PKPU. Sebab, utang PT Davomas Abadi baru timbul setelah anak perusahaannya lalai melakukan pembayaran kepada para pemegang obligasi dolar tersebut.
Restrukturisasi
Sebenarnya, PT Davomas Abadi bukannya acuh terhadap masalah gagal bayar ini. Perusahaan yang 23,17 persen sahamnya dikuasai oleh Hassocks Enterprises Limited ini pernah mengajukan restrukturisasi utang kepada para pemegang obligasi. Termasuk kepada Java Investment dan Precise Circle. Hal ini tertuang dalam jawaban surat peringatan (somasi) PT Davomas Abadi tertanggal 13 Juli 2009. Dalam surat itu, PT Davomas Abadi berharap agar Java Investment dan Precise Circle ikut serta dalam proses restrukturisasi. Namun, proses restrukturisasi itu nampaknya tidak berjalan mulus. Buktinya, ya itu tadi, hasil dari proses negosiasi belum dapat ditentukan sampai dengan tanggal laporan permohonan PKPU.
Menanggapi permohonan PKPU ini, kuasa PT Davomas Abadi, Marx Andriyan, menyatakan tidak mengakui kliennya sebagai debitur dari Java Investment dan Precise Circle. Kami membantah hal tersebut, dan akan memberikan tanggapan pada Senin depan (27/7) sesuai yang telah dijadwalkan hakim kata advokat dari Kantor Hukum Hotman Paris & Partners itu usai sidang.